TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Tingginya angka perceraian di Kota Tasikmalaya ternyata di dominasi oleh gugatan dari pihak istri.
Sejak Januari sampai Juli 2022 tercatat sudah 1.251 pasangan yang bercerai, dari angka tersebut 969 gugatan cerai dilakukan pihak perempuan menurut data Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya.
Sedangkan dari pihak laki-laki hanya ada 282 talak yang dijatuhkan oleh pihak suami.
BACA JUGA:Suharso Monoarfa Gugat Cerai Politisi Asal Tasikmalaya Nurhayati
Sedangkan di tahun 2021 lalu, jumlah perkara perceraian di Kota Tasikmalaya yang sudah diputus mencapai 2.059 kasus.
Tak jauh beda, gugatan lebih banyak dilakukan oleh pihak perempuan dengan 1.568 gugatan, sedangkan dari pihak laki-laki hanya ada 491 keputusan talak.
Menurut Ketua Komnas Perempuan Nana Azriana pada tahun 2015, tingginya gugatan cerai yang dilakukan pihak perempuan karena tiga faktor.
BACA JUGA:Di Kota Tasik Tercatat 1.881 Rumah Tangga Berantakan, Seribu Istri Minta Cerai
Alasan mayoritas yang digunakan karena tidak merasakan keharmonisan dalam rumah tangga dengan pasangannya.
"Biasanya alasan ini digunakan istri untuk mengakhiri kekerasan seksual yang dialaminya. Ini tidak mudah diucapkannya secara gamblang di pengadilan," kata Nana.
Faktor kedua karena suami tidak bertanggung jawab, dan terakhir biasanya penyebab gugat cerai adalah persoalan ekonomi.
BACA JUGA:Was-was Kawin-Cerai Jadi Tren
"Faktor harta bisa masuk ke dalam faktor ekonomi, hal itu di urutan ketiga tertinggi," lanjut Nana.
Dari 2.059 perkara perceraian di Kota Tasimalaya, 1.229 di antaranya karena ternyata disebabkan oleh faktor ekonomi.
“Setiap tahun faktor ekonomi selalu paling banyak,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, Uun Unamah SAg.