TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Cinta tidak akan menciptakan pernikahan yang bahagia. Namun pernikahan terencana yang akan menciptakan cinta.
Menyatukan dua karakter berbeda dalam suatu ikatan pernikahan jelas tidak mudah.
Setiap orang memiliki perbedaan, tak hanya segi fisik, melainkan dari cara memperlakukan hidupnya.
BACA JUGA:Suharso Monoarfa Gugat Cerai Politisi Asal Tasikmalaya Nurhayati
Banyak hal yang membuat pasangan suami istri yang tidak mampu bertahan dan akhirnya memilih untuk bercerai.
Di Kota Tasikmalaya angka perceraian cukup tinggi.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, sejak Januari sampai Juli 2022 tercatat sudah 1.251 pasangan yang bercerai.
Dari angka tersebut, 969 gugatan cerai yang dilakukan pihak perempuan atau istri.
BACA JUGA:Was-was Kawin-Cerai Jadi Tren
Sedangkan 282 lainnya merupakan talak dari pihak lelaki atau suami.
Sementara sepanjang tahun 2021 lalu, jumlah perkara perceraian di Kota Tasikmalaya yang sudah diputus mencapai 2.059.
Tak jauh beda, gugatan lebih banyak dilakukakn oleh pihak perempuan dengan 1.568 gugatan, sedangkan dari pihak laki-laki ada 491 keputusan talak dari suami.
BACA JUGA:Di Kota Tasik Tercatat 1.881 Rumah Tangga Berantakan, Seribu Istri Minta Cerai
Seperti halnya di tahun 2021, dari 2.059 perkara perceraian, 1.229 di antaranya karena faktor ekonomi.
“Setiap tahun faktor ekonomi selalu paling banyak,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, Uun Unamah SAg.