TASIKMALAYA,RADARTASIK.COM – Wali Kota Tasikmalaya, H Muhammad Yusuf mengatakan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara (ASN) bahwa salah satu kriteria dalam pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu karena telah mencapai batas usia pensiun.
"Batas usia pensiun dimaksud usia 58 tahun bagi pejabat administrasi dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi," paparnya usai menyerahkan SK pensiun untuk 53 PNS di halaman Bale Kota, Senin 01 Agustus 2022.
"Serta untuk pejabat fungsional ditentukan dengan peraturan perundang-undangan terkait," sambungnya.
BACA JUGA: Reuni Hamida, Fauz Noor Luncurkan Buku
Terang Yusuf, bagi setiap PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, negara memberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan di hari tua sebagai hak serta pengabdian PNS kepada bangsa dan negara.
Berdasarkan data BKPSDM Kota Tasikmalaya PNS yang mencapai batas usia pensiun atau purna tugas pada 1 Agustus 2022 sebanyak 53 orang.
"Semoga purna tugas ini dapat dinikmati dengan penuh rasa kebahagiaan dan suka cita," terangnya.
Yusuf pun mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada 37 PNS ini atas pengabdian dan loyalitas yang telah diberikan selama masa menjalankan tugas sebagai PNS di lingkungan Pemkot.
"Perjalanan karier yang dimulai dari pengangkatan sebagai CPNS kemudian diangkat jadi PNS, mengalami berbagai rotasi, mutasi maupun promosi dan mengabdi puluhan tahun," tambahnya.
Lalu, jelas Yusuf, sampai tiba pada masa purna bakti adalah suatu proses perjalanan yang cukup panjang dan merupakan suatu karunia.
"Itu disebut suatu karunia karena tak semua PNS dapat menikmati masa purna tugas. Karena ketika masih aktif telah lebih dulu dipanggil yang maha kuasa atau tertimpa musibah dan akhirnya harus diberhentikan," jelasnya.