Polisi Ungkap Motif Pelaku Penusukan Kades hingga Tewas

Minggu 31-07-2022,20:20 WIB
Editor : Tiko Heryanto

SUMSEL, RADARTASIK – Tudingan Kepala Desa Kuala 12, Artoni (51) terhadap Ari Aangga (29) soal pencurian speed boat milik Kades Rantau Lurus pada tahun 2018, rupanya membekas.

Ari, yang kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Artoni (51) pada Jumat 29 Juli 2022 itu, terungkap bermotifkan dendam.

“Pelaku sakit hati dengan korban yang telah menuduh pelaku melakukan pencurian speed boat milik kades Rantau Lurus pada tahun 2018,” kata Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal didampingi Kapolsek Tulung Selapan, AKP Firman, dan Kasi Humas AKP Agus, Minggu 31 Juli 2022.

Di hari kejadian itu, korban melintas di depan rumah pelaku dengan tatapan sinis saat pelaku duduk di teras rumahnya. Kasat Reskrim menerangkan, tuduhan korban pada empat tahun silam itu membekas dan pelaku merasa sakit hati.

Dendam itu terus berlanjut hingga hari kejadian, puncaknya pada Jumat, kemarin.

“Korban ini melintas hendak menuju Masjid Al-Muhajirin yang berada di sebelah rumah pelaku. Pelaku Ari merasa tersinggung saat korban melintas tersebut karena tidak ada menegur pelaku, bahkan korban menatap sinis pelaku. Sehingga membuat pelaku bertambah sakit hati,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku masuk ke dalam rumah dan langsung mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau dan disimpan dalam saku jaket yang digunakan pelaku.

“Pelaku keluar rumah menuju masjid dan bersembunyi di belakang tedmon dekat masjid sambil mencari dan menunggu korban muncul. Saat korban muncul untuk mengambil wudhu bersama dua orang lainnya, pelaku langsung dekati korban dan menusuk korban sebanyak tiga kali,” jelas Kasat Reskrim.

Tusukan pelaku mengenai bagian belakang, perut sebelah kiri, dan tangan. Korban terjatuh ke sungai dan langsung meninggal dunia.

Kapolsek Tulung Selapan, AKP M Firmansyah menambahkan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat atas peristiwa pembunuhan itu, langsung memerintahkan anggota Polsek bersama Kanit Reskrim dan Kanit Intel menuju lokasi kejadian.

“Sekira pukul 20.00 WIB pelaku Ari Anggara masih bersembunyi dalam rumahnya, hingga akhirnya berhasil diamankan bersama anggota TNI dan anggota Polair Polres OKI. Lalu dibawa ke Polsek Tulung Selapan menggukan speed boat,” kata Kapolsek.

Barang bukti yang telah diamankan berupa senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna cokelat, baju gamis warna hijau, dan celana pendek warna hitam. “Atas perbuatan pelaku ini akan dijerat dalam Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya. (nis/sumeks.co/dnn)

 

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul: Pembacokan Kades Kuala 12, Pelaku Ari Sakit Hati Dituduh Mencuri Speed Boat

 

Kategori :