9. Partai Buruh juga akan mendaftar pada pukul 13.00 WIB.
Dari 9 parpol tersebut, Idham menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan parpol yang mendaftarkan diri pada hari pertama.
”Karena di hari pertama kita buka pendaftaran sampai dengan jam 16.00 WIB,” jelasnya.
BACA JUGA: Terjang Trotoar dan Jembatan, Pengendara Motor Nyungsep ke Parit
Kemudian di tanggal 3 Agustus 2022, akan ada Partai Garuda, pukul 14.00 WIB. Lalu, 4 Agustus 2022, Partai Golongan Karya pada pukul 10.00 WIB.
”Pada tanggal 5 Agustus Partai Demokrat jam 03.00 sore, pada tanggal 8 Agustus partai Gerindra dan PKB mengenai waktunya kami akan informasikan lebih lanjut,” papar Idham.
Selain itu, ada Partai Golkar yang akan mendaftarkan diri pada tanggal 6 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB.
Sebagai informasi, seluruh partai politik yang akan mendaftarkan diri ke KPU Pusat harus sudah registalrasi dan memiliki akun di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Setelah memiliki akun Sipol, nantinya partai politik yang ingin mendaftarkan diri ke KPU Pusat, harus melalui pendaftaran online terlebih dahulu dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh KPU RI.
Barulah setelah daftar online, bukti pendaftarannya bisa di-print dan ditunjukan saat mendaftarkan langsung ke KPU Pusat.