Dari hasil rekonsiliasi data tersebut, kata dia, masih menyisakan 183 orang yang memiliki masalah, di mana 95 orang harus ditawarkan ke instansi lain dan 88 orang belum ada formasi.
“Tetapi setelah dilakukan pembahasan dan penghitungan ulang dengan daerah, akhirnya Kemendikbud mengubah data dan menyetujui kuota di angka 3.326,” terangnya.
Dengan persetujuan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengajuan kuota untuk rekrutmen PPPK tahun 2022 ke Kemenpan RB.
Saat ini Pemkab Garut masih menunggu berapa kuota yang disetujui untuk rekrutmen PPPK. “Jika berkaca pada pengajuan tahun sebelumnya, kuota yang disetujui bisa berkurang dan bisa juga bertambah dari kuota yang diajukan,” terangnya.
Didit menerangkan, meski jumlah kuota guru yang diajukan banyak, tetapi langkah tersebut belum bisa mengatasi jumlah guru honorer di Kabupaten Garut.
Karena berdasarkan dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masih ada sekitar 8.000 guru honorer. “Jumlah ini perkiraan saya, untuk tepatnya tanya saja ke Dinas Pendidikan,” katanya.
Didit mengaku terus berupaya meningkatkan kuota rekrutmen PPPK. “Untuk menanggulanginya, salah satu upaya yaitu menambah formasi PPPK. Tetapi itu juga belum memungkinkan dilakukan di Kabupaten Garut,” terangnya.
Saat ini, kata dia, kemampuan keuangan Pemkab Garut masih minim, sehingga tidak memungkinkan penambahan kuota. Karena dalam penambahan kuota ada tiga poin yang harus diperhatikan.
Pertama melihat batas usia pensiun seluruh aparatur sipil negara (ASN), kedua melihat esisiting ASN yang ada, dalam hal ini dilihat dalam Analisi Jabatan (Anjab) dan Analisi Beban Kerja (ABK).
Ketiga, yakni kemampuan keuangan daerah.
Poin ketiga itu, lanjut dia, yang paling penting dalam penambahan formasi rekrutmen PPPK. “Kemampuan keuangan daerah ini paling penting, karena percuma kalau kuota rekrutmen ditambah sementara uang untuk membayar gajinya tidak ada. Ini akan menjadi masalah yang besar,” ujarnya.
Jika usulan formasi disetujui semuanya, kata dia, maka beban keuangan Pemkab Garut untuk belanja pegawai akan meningkat di angka 44 persen.
Sementara berdasarkan peraturan, belanja pegawai itu tidak boleh di angka 30 persen.
“Ini yang sekarang kita lagi cari solusinya. Karena tahun ini jumlah guru yang pensiun hanya 857 orang. Sementara yang diajukan lima ribuan lebih,” paparnya.
Sementara kemampuan Anggaran Hanya Seribuan Orang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Nurdin Yana menerangkan, kemampuan keuangan Pemkab Garut hanya mampu mengangkat 1.154 orang PPPK. Jumlah tersebut disesuaikan dengan batas usia pensiun (BUP).