BANJAR, RADARTASIK.COM - Dorongan dari masyarakat untuk menyelesaikan kasus dugaan gaji fiktif yang terjadi di UPTD RS Asih Husada Kecamatan Langensari ditanggapi Inspektorat Daerah Kota Banjar.
Inspektur Kota Banjar H Agus Muslih mengungkapkan sudah melakukan audit pendahuluan terkait persoalan tersebut.
“Dari Satreskrim Polres Banjar memang berencana berkoordinasi dengan kami atas hasil penyelidikan mereka,” ujarnya, Senin (25/7/2022).
BACA JUGA:Aktivis PMII Kota Banjar Minta Polisi Ungkap Kasus Dugaan Gaji Pekerja Fiktif
Sesuai mandat peraturan perundang-undangan di PP 12 bahwa setiap ada pengaduan di masyarakat dan sudah ditindaklanjuti aparat penegak hukum (APH), maka APH akan berkoordinasi dengan aparat pengawas internal pemerintahan (APIP).
“Nanti kita lihat hasil koordinasinya, apakah ada unsur perbuatan melawan hukum atau secara administratif saja dan apakah perlu ditindaklanjuti dengan audit investigasi,” ungkap Agus.
Terkait pengadaan penyediaan jasa pegawai keamanan dan kebersihan, Agus Muslih mengatakan terbentuk tahun 2020 yang diubah menjadi perikatan dengan perorangan yang menurut aturan memang masih diperbolehkan.
BACA JUGA:Petugas Damkar Kota Banjar Sudah Lepas 14 Cincin yang Macet di Jari Warga
“Dari hasil penyelidikan nanti kita lihat sejauh mana. Kalau Inspektorat sudah melakukan pengumpulan dasar atau audit pendahuluan karena tidak boleh tumpang tindih, jadi nanti kami koordinasikan dengan APH,” kata Agus Muslih.
Ia menambahkan, “Apakah perlu ditindaklanjuti dengan audit investigasi apakah ada kerugian atau penyebab kerugian tersebut disebabkan administratif atau ada unsur lainnya?” urainya.
Agus juga menyampaikan pihaknya akan mengkaji lebih lanjut terkait proses pengadaan penyedia jasa tenaga kerja di RS Asih Husada Kota Banjar.