Seperti halnya MB, pemiliki gudang dan depot air isi ulang, berperan memberi perintah dan mendapat keuntungan.
Sementara pelaku lainnya membantu proses oplos air kemasan galon tersebut.
“Sementara tersangka SS masih dicari keberadaannya atau masuk dalam DPO. SS memiliki akses ke salah satu merek, yang mana tersangka dapat menyuplai dan memberi tutup merek ke MB,” ujarnya.
Dengan adanya kasus tersebut, Mochamad Nandar mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli air kemasan galon yang dijual di sejumlah warung atau distributor.
“Ke depan, masyarakat diharapkan dapat membedakan yang asli dan yang palsu, saat membeli agar dilihat lagi nomor register di tutup dan badan galon jangan sampai berbeda,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf (A) dan (D) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 143 jo. Pasal 99 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.