Plt Wali Kota Tasik Dorong Perda Kebudayaan

Jumat 19-03-2021,12:30 WIB
Reporter : syindi

TAWANG — Pelaksana Tugas Wali Kota Tasikmalaya H Muhammad Yusuf akan mendorong terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kebudayaan. Saat ini, perda tersebut tengah diupayakan oleh Dewan Kesenian Kota Tasikmalaya (DKKT) dan juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya.

“Kami sangat mendorong terealisasi perda itu (Perda Kebudayaan, Red),” kata Yusuf usai memantau pelaksanaan vaksinasi kepada ulama dan tokoh masyarakat di Gedung Dakwah Kota Tasikmalaya, Kamis (18/3/2021).

Apalagi, kata Yusuf, Kota Tasikmalaya sejak dulu memiliki kearifan lokal yang terus dilestarikan. Tentu kearifan lokal tersebut akan sangat berhubungan dengan kebudayaan.

“Dorongan itu nantinya akan diperjuangkan baik dari inisiatif dewan atau kami ayang akan menyusun agar bisa jadi Perda Kebudayaan itu,” katanya.

Baca juga : Gapensi Kota Tasik Keluhkan Aturan Baru yang Memberatkan

Tentu saja, kata dia, terbitnya Perda Kebudayan membutuhA­kan dorongan terus dari komunitas kebudayaan, khsusnya dari DKKT. “Saya pada prinsifnya setuju mendorong (Perda Kebudayaan) itu, karena di kita belum ada perda yang mengatur kebudayaan,” katanya.

Ketua DKKT Kota Tasikmalaya Bode Riswandi mengatakan, Perda Kebudayaan di Kota Tasikmalaya saat ini sangat dibutuhkan. “Itu akan kita terus kawal perda itu,” kata dia, Kamis (18/3/2021).

Menurut dia, dengan adanya Perda Kebudayaan nantinya pengunjung dari luar daerah, yang menginap di hotel, tidak hanya tidur lalu biayanya diambil oleh pengusaha hotel.

“Nantinya tetapi bagaimana bisa menghidupi teman-teman di daerah. Karena nantinya para pengusaha wajib memfasilitasi menghadirkan para pelaku seni untuk tampil dan harus dibayar dengan profesi layak,” kata dia, menjelaskan.

Bahkan dalam Perda Kebudayaan, nantinya event organizer dari luar daerah wajib menampilkan kesenian putra daerah.

“Itu merupakan salah satu halnya, karena dalam Perda Kebudayaan ini ada banyak poin lagi, seperti residensi kebudayaan. Bahkan sudah ada Peraturan Presiden tentang Kepariwisataan, tinggal kita saat ini menurunkan dalam bentuk perda,” kata Bode menjelaskan. (ujg)
Tags :
Kategori :

Terkait