Selama 4 Tahun, Anak Dipaksa Layani Nafsu Bejat Ayah Kandung

Kamis 21-07-2022,22:08 WIB
Editor : Tiko Heryanto

Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban, yang semestinya memberikan perlindungan.

"Tidak hanya melakukan upaya penegakan hukum, Polresta Tangerang juga memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) kepada korban," tandasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Fin.co.id dengan judul: Fakta Baru Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung,Ternyata Sudah Dilakukan Sejak 2018 dari Usia 12 Tahun

 

Kategori :