KABUPATEN TASIK - Seluruh jabatan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tasikmalaya, dikabarkan dipertaruhkan dan bahkan terancam dicopot.
Pasalnya, Kuasa Hukum Calon Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 4, Iwan Saputra-Iip Miftahul Faoz, Daddy Hartadi, telah mengadukan seluruh Komisioner KPUD ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sidang perdananya akan digelar Selasa (23/03/21) depan. Kepastian jadwal sidang DKPP itu diterima kuasa hukum Iwan Saputra, Daddy, Kamis (18/03/21) sore.
Menurut Daddy, laporan pengaduan pihaknya telah melalui serangkaian penelitian administrasi dan materil oleh DKPP.
"Telah dinyatakan lengkap, dan memenuhi syarat pada bulan Februari lalu.Tanggal 23 Maret ini akan segera digelar persidangannya", katanya kepada wartawan.
Kepastian sidang itu tertuang dalam surat panggilan sidang Nomor 0574/PS.DKPP/SET.04/III/2021.
Sidang perdana akan mengagendakan pembacaan pokok pengaduan pengadu, mendengarkan jawaban teradu dan keterangan saksi.
Dijelaskan Daddy, pihaknya sangat yakin yang menjadi pokok aduan dapat diterima majelis hakim sidang DKPP, dan petitum agar teradu dinyatakan terbukti melanggar etik, serta dikenakan sanksi pemberhentian secara tetap dapat dikabulkan.
Karena yang menjadi pokok aduan lanjut dirinya, perbuatan melangagr etik yg diduga dilakukan oleh seluruh komisioner KPUD yang tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu dalam mendiskualifikasi Cabup Nomor Urut 2.
Padahal Bawaslu sudah menyatakan dan merekomendasikan, Cabup Nomor Urut 2, terbukti dan memenuhi unsur pelanggaran administrasi dengan menyalahgunakan wewenang membuat program percepatan sertifikasi tanah wakaf dengan biaya gratis yang ditujukan kepada seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Tasik menjelang Pilbup.
"Kita optimis,pokok pengaduan dapat diterima karena alat bukti dan bukti yang kita ajukan sangat lengkap," jelasnya.
(rezza rizaldi)