Pengurangan tingkat kemiskinan dan pengangguran, melalui :
Pengurangan Tingkat Kemiskinan dan Pengangguran
Senin 01-03-2021,14:00 WIB
A. Peningkatan jaminan dan perlindungan sosial, diantaranya :
1) Peningkatan pelayanan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT).
2) Jaminan kesehatan masyarakat miskin (Integrasi ke BPJS Kesehatan).
3) Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni.
4) Bantuan sambungan listrik rumah tangga miskin.
5) Pemberdayaan masyarakat miskin.
6) Peningkatan kapasitas masyarakat miskin.
7) Pelatihan dan bantuan modal kerja.
B. Peningkatan kesempatan kerja dan berusaha, diantaranya :
1) Peningkatan kapasitas pencari kerja.
2) Pelatihan dan bantuan modal kerja.
3) Peningkatan pencetakan wira usaha baru.
4) Fasilitasi permodalan usaha.
(*)
Kategori :