MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

Rabu 17-03-2021,21:00 WIB
Reporter : agustiana

JAKARTA - Menjelang bulan suci Ramadhan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa, bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menuturkan, keputusan tersebut diambil melalui rapat pleno yang membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19, jika dilaksanakan saat menjalankan puasa di bulan Ramadhan.

Disampaikan, salah satu hasil rapat tersebut adalah penetapan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan, sekaligus mendukung upaya mewujudkan herd immunity,” katanya dilansir dari JawaPos.com.

Asrorun melanjutkan, dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021, vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut. 

Tujuannya, meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.

Pemberian vaksin dengan disuntikkan ke otot itu selanjutnya disebut injeksi intramuskular. 

Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular itu difatwakan tidak membatalkan puasa.

Ditambahkan, dengan fatwa tersebut, proses vaksinasi Covid-19 bisa dilakukan saat Ramadan tanpa perlu membatalkan puasa bagi umat Islam.

Namun begitu, MUI memberikan catatan bahwa proses vaksinasi harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. Terutama jika vaksinasi dilaksanakan siang.

“Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari bulan Ramadan. Kalau siang, dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik,” tandasnya. (pojoksatu)

Tags :
Kategori :

Terkait