“Residivis pengedar sabu dikenakan pasal 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun,” tuturnya.
Sementara itu pengedar ganja dikenakan pasal 111 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
“Sedangkan pengedar pil kuning dikenakan pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman 10 tahun penjara,” tambahnya.
Khususnya untuk pengungkapan kasus sabu, jelas kapolres, hal ini adalah luar biasa. Karena biasanya yang terungkap kasus sabu hanya 2 atau 3 gram.
“Sabu 67 gram ini ditaksir sekitar Rp 130 jutaan. Dengan berhasil mengungkap kasus ini kita juga berhasil menyelamatkan 300-an generasi muda atau masyarakat. Karena, jelas dia, diperkirakan jika 1 gram itu biasa dipakai 5 orang,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus narkoba di Juli ini pihaknya juga menemukan 172 gram ganja kering di Terminal Awipari, Cibeureum. Namun siapa pemiliknya belum diketahui. (rga/rez)