Dipasung Sejak Kelas 5 SD Hingga Remaja, Gadis Warga Ciakolang Tasik Dijemput KPAID

Selasa 16-03-2021,20:11 WIB
Reporter : agustiana

KABUPATEN TASIK - Nahas nasib yang menimpa gadis ini. Sejak 7 tahun lalu, dia dipasung.

Tepatnya, sejak duduk di bangku kelas 5 SD hingga kini berusia 19 tahun. 

Wanita muda berinisial R ini, diduga Orang Dalam ganguan jiwa (ODGJ).

Selasa (16/03/21) siang, dia dijemput Komisi Penanggulangan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya di rumahnya Kampung Ciherang, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasik.

Alasannya, gadis berinisial R ini dipasung karena, sejak kelas 5 SD perilakunya mulai ada gangguan.

Bahkan kerap dinilai agresif dan pernah merusak rumah. 

Orang tuanya akhirnya memutuskan untuk memasungnya anaknya yang mengalami gangguan kejiwaan itu.

Mirisnya, peristiwa pemasungan terhadap anak tersebut luput dari perhatian Pemkab Tasikmalaya. 

Padahal pemasungan yang dialami R sudah berjalan cukup lama, yaitu 7 tahun.

Mendengar informasi ini, Ketua KPAID Kabupaten Tasik, Ato Rinanto dan tim, Senin (15/03/21) pagi turun langsung ke lokasi.

Baca juga: ALHAMDULILLAH.. Tim Bola Voli Putri Kabupaten Tasik Lolos BK Porprov

Setelah diskusi dengan orang tuanya, KPAID memutuskan membawa anak yang dipasung itu untuk mendapat perawatan lebih lanjut.

KPAID cukup kesulitan saat hendak membuka kunci gembok yang menempel pada rantai pengikat kaki anak yang dipasung tersebut. 

Bahkan Untuk bisa membukanya sampai harus menggunakan palu dan kapak.

Beti Ibu dari anak yang dipasung tersebut menjelaskan, awal mula anaknya dipasung ketika dia pulang sekolah. 

Saat itu sang anak tiba-tiba berteriak-teriak histeris.

Tags :
Kategori :

Terkait