150 SD di Ciamis Tanpa Kepala Sekolah, Bagaimana Solusinya Pak Kadisdik?

Jumat 15-07-2022,10:40 WIB
Reporter : Fatkhur Rizqi
Editor : Ruslan

CIAMIS, RADARTASIK.COM - Jumlah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Ciamis yang tidak memiliki kepala mencapai 150 lembaga. Kondisi ini memaksa seorang kepala sekolah definitif harus membantu memimpin 2 hingga 4 sekolah lain.

Kondisi ini membuat dilematis para kepala sekolah definitif. Sebab, mereka harus mengawal pelayanan pendidikan di sekolahnya juga bertanggung jawab dalam menyukseskan program implementasi kurikulum merdeka (IKM).

Kepala SDN 3 Cisadap yang juga Pelaksana Tugas (Plt) SDN 1 Imbanagara Kabupaten Ciamis Kiki Kohara SPd MPd mengatakan, kekosongan kepala SD perlu diperhatikan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis dan Pemerintah Kabupaten Ciamis.

BACA JUGA: Menteri PPN Suharso Monoarfa Kembali Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi dan Kejanggalan LHKPN

Dia beralasan saat banyak kekosongan kepala sekolah nantinya kualitas pelayanan pembelajaran kurang kondusif karena seorang kepala sekolah harus memimpin 2 hingga 4 sekolah.

“Kepala SD yang notabene sebagai ujung tombak pelayanan pendidikan bingung, ketika banyak SD yang mengalami kekosongan kepala sekolah,” katanya kepada Radar, Kamis 14 Juli 2022.

“Sebab saat memimpin dua hingga tiga sekolah, nantinya betul-betul luar biasa capek,” ujarnya.

BACA JUGA: Roy Keane: Manchester City Favorit Juara Liga Premier

Terlebih, saat ini untuk kekosongan kepala SD di Kecamatan Ciamis terdapat 6 SD dari 43 SD. Sementara tahun ini, guru penggerak di Kecamatan Ciamis hanya satu orang. “Di sisi lain kepala sekolah yang pensiun terus bertambah,” ujarnya.

Apalagi, saat ini kepala sekolah perlu dikawal adalah implementasi kurikulum merdeka (IKM). Hal ini perlunya kepala sekolah yang definitif, agar keberlangsungan program IKM berjalan dengan lancar.  

“Sebetulnya dalam penerapan IKM, perlunya peran kepala sekolah definitif. Karena nantinya ada pemberlakuan kurikulum  merdeka, dari tiga pilihan mandiri belajar, mandiri berbagi, dan mandiri berubah pilih salah satunya,” katanya.

BACA JUGA: Kwarcab Pramuka Cetak Sejarah di Idul Adha 2022

Sebab, ketika kepala sekolahnya merangkap artinya berbeda dengan penerapan dalam IKM. Artinya, kepala sekolah harus terbagi pemikirannya.

“Contohnya saja saya, sekarang definitif menjadi Kepala SDN 3 Cisadap menggunakan IKM mandiri berubah. Sedangkan untuk yang Plt Kepala SDN 1 Imbanagara masuk mandiri belajar,” ujarnya.

Dengan banyaknya kekosongan kepala SD dan di sisi lain guru pada takut menjadi sekolah merger, ia pun mengusulkan untuk Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis untuk melakukan merger.

BACA JUGA: Menteri PPN Suharso Monoarfa Kembali Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi dan Kejanggalan LHKPN

“Alangkah baiknya Disdik untuk mendata mana saja SD yang bisa dimerger. Tentunya untuk menyikapi kekosongan kepala sekolah dan minat guru menjadi kepala sekolah kurang,” katanya.

Kategori :