TASIK — Dalam waktu dekat ini persoalan sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya akan menemui titik temu. Mahkamah Koonstitusi (MK) sudah menjadwalkan sidang putusan yang akan digelar pada Jumat 19 Maret 2021 pukul 09.00.
Calon Bupati Tasikmalaya Dr H Iwan Saputra SE MSi mengatakan, dirinya sudah mendapatkan jadwal tebaru soal sidang putusan sengketa pilkada.
“Ya sudah muncul jadwalnya 19 Maret 2021. Mudah-mudahan sesuai harapan hasilnya,” ujarnya saat dihubungi Radar, Senin (15/3/2021) malam.
Kata Iwan, perjuangan semuanya dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya sampai dengan sengketa di Mahkamah Konstitusi sudah dilakukan sekemampuan. Semuanya sudah bekerja dengan maksimal untuk memperjuangkan hak-hak dalam pesta demokrasi lima tahunan ini.
“Menjelang putusan MK yang dibutuhkan saat ini doa dari kita semua. Mudah-mudahan hakim MK memutuskan keadilan sesuai harapan masyarakat,” ujarnya.
Terpisah, Koordinator Lapangan Pemenangan Iwan-Iip, Dadi Abidarda meminta semua relawan di seluruh kecamatan untuk berdoa bersama jelang putusan MK yang akan dilaksanakan pada Jumat 19 Maret 2021. Apapun yang menjadi keputusan MK akan menerima, namun tetap optimis kemenangan ada di pasangan nomor 4.
“Saya sampai hari ini masih optimis tentang keputusan MK yang cenderung mengarah kepada kemenangan pasangan Iwan-Iip, indikasinya hasil sidang pemeriksaan saksi-saksi dan korelasinya terstruktur sistematis dan masif (TSM). Artinya putusannya diskualifikasi,” katanya, mengharapkan. (yfi)