CIAMIS - Tokoh masyarakat Kabupaten Ciamis meminta keadilan dan transparansi dalam melaksanakan lelang barang/jasa. Hal itu, karena ada dugaan setiap lelang barang/jasa pemenangnya sudah disiapkan.
“Masalah lelang kurang adil. Karena ada dugaan pemenangnya sudah disiapkan,” kata Tokoh Masyarakat Kabupaten Ciamis Benin Oktavia kepada Radar, Minggu (14/3/2021).
Kemudian, kata dia, Komisi III DPRD Kabupaten Ciamis dan APH harus juga menghadirkan tim ahli yang berkompetensi dalam menilai pokja lelang, Bagian Pengadaan Barang/Jasa, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
“DPRD kan ada anggaranya sehingga agar menyiapkan ahli untuk melihat independensi panitia lelang menilai dokumen serta bisa mengoreksi panitia lelang tersebut,” katanya.
Baca juga : Kapolres Ciamis Tinjau Kampung Tangguh
Semua ini, kata dia, untuk lelang harus adanya transparansi publik. Oleh sebab itu, jangan sampai masyarakat berpikir dalam pemenangan lelang ini syarat dengan kepentingan.
“Jadi jangan sampai masyarakat menilainya dalam setiap lelang dimenangkan oleh segelintir perusahaan. Kalau terjadi bisa-bisa dampaknya negatif, seolah-olah sudah disiapkan berdasarkan pesanan,” ujarnya.
Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Ciamis H Dadi Supyadi ST menjelaskan, setiap penyediaan barang/jasa mengikuti lelang harus sudah mengetahui peraturannya. Dalam hal tersebut, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Kalau lelang inikan harus sesuai dengan aturan mainnya (Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Red). Artinya para peserta penyedia barang/jasa harus bisa mengikuti sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik dengan dokumen tender yang telah dimasukan,” katanya.
Kemudian, kata dia, ketika dokumen tender belum lengkap tidak muncul, sedangkan yang lengkap muncul otomatis dan akan diproses dengan mengarahkan kepada pokja sesuai lelang yang dituju.
Karena dalam setiap dokumen tender ini harus ada ketentuannya seperti terdapat Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya dan lainnya yang di-upload oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau SKPD terkait di sistem LPSE.
“Untuk persyaratan teknisnya lelang harus sesuai dengan KAK yang disampaikan PPK. Setelah lolos dari sistem kita meminta pokja menilainya sehingga tidak akan bisa keluar dari aturan perpres tersebut,” ujarnya.
Kategori :