GARUT, RADARTASIK – Seorang oknum anggota Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, Brigadir Dian Hadianto dipecat.
Dia terbukti mencuri kendaraan bermotor termasuk lebih dari 200 hari tidak masuk kerja.
Upacara pemberhentian tidak hormat itu tidak dihadiri yang bersangkutan. Proses pemecatan hanya dihadirkan foto oknum anggota tersebut kemudian dicoret.
“Berdasarkan surat keputusan Kapolda Jawa Barat, kami melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada salah satu anggota kami Brigadir Dian Hadianto,” kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat upacara pemberhentian seorang anggota polisi di Markas Polres Garut, Senin (11/7).
Keputusan pemecatan itu sebagai tindakan tegas pimpinan Polri terhadap oknum yang melakukan pelanggaran hukum dan kode etik.
Wirdhanto mengatakan, adanya tindakan ini sebagai peringatan bagi yang lain agar tidak ada lagi anggota Polri, khususnya di jajaran Polres Garut, melakukan tindakan melanggar hukum.
“Ini (PTDH) supaya tidak diulangi oleh personel Polri khususnya di Polres Garut. Apabila ada oknum yang melakukan hal sama, kami akan tindak tegas,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa PTDH terhadap oknum anggota tersebut berdasar surat keputusan yang membuktikan adanya beberapa pelanggaran.
Yakni disiplin, kode etik, dan pidana. Menurutnya, anggota tersebut juga telah terbukti menyalahgunakan narkoba, tidak melaksanakan tugas, mencuri kendaraan bermotor sebanyak empat kali, dan sudah ada ketetapan hukumnya.
“Ini menjadi pertimbangan Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk memutuskan direkomendasikan PTDH hingga akhirnya muncul surat keputusan Kapolda yang bersangkutan di-PTDH,” katanya. (antara/jpnn)