Kabar Gembira, Pemkab Garut Rekrut 5.200 PPPK

Senin 11-07-2022,19:40 WIB
Reporter : Yana Taryana
Editor : Ruslan

GARUT, RADARTASIK.COM – Pemerintah Kabupaten Garut mengusulkan 5.200 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kepada pemerintah pusat.

Jumlah usulan tersebut untuk mengakomodir seluruh honorer dari mulai guru, tenaga kesehatan dan tenaga administrasi.

”Kita usulkan semuanya, sesuai dengan kebutuhan yang ada,” ujar Bupati Garut H Rudy Gunawan kepada wartawan, Sabtu 9 Juli 2022.

BACA JUGA: Perkembangan Terkini Korban Selamat dari Tragedi di Legok Jawa, Pangandaran

Rudy menerangkan jumlah formasi yang diusulkan sesuai analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK).

Meski jumlah ini sesuai kebutuhan pegawai di Pemkab Garut, kemampuan APBD Garut untuk menggaji PPPK hanya diangka 1.700 orang.

”Karena untuk belanja pegawai ini tidak boleh lebih 30 persen dari total APBD,” ujarnya.

BACA JUGA: Rebus Air, Dapur Rumah Malah Habis Terbakar, Rugi 10 Juta

Meski kemampuan anggaran diangka 1.700 orang, Pemkab Garut mengusulkan lebih banyak dengan harapan pemerintah pusat menambah anggaran untuk rekrutmen PPPK.

”Kita upayakan semaksimal mungkin, meski kemampuan anggaran kita hanya mampu merekrut sedikit,” terangnya.

Mengenai penggajian tenaga kesehatan (nakes) disesuaikan dengan kemampuan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), bupati mengaku belum bisa memberikan keputusan.

BACA JUGA: Tanda-Tanda Anak Kecanduan Game Online, KPAID Kabupaten Tasikmalaya Terima Laporan dari Orang Tua

Dia menyatakan ia harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terakit hal tersebut karena aturan BLUD sudah ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD.

”Kita akan koordinasi dulu dengan pemerintah pusat, bisa atau tidak (terkait penggajian). Kita akan terus melakukan dialog,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Umum Forum Honorer Kabupaten Garut (FHKG) Ari Sugianto mendorong pemerintah bisa memperjuangkan nasib para honorer administrasi di Kabupaten Garut.

Kategori :