KOTA TASIK, RADARTASIK – Aksi penolakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh DPR RI dan pemerintah pusat, kembali mendapat penolakan dari mahasiswa di Kota Tasikmalaya.
Jumat (07/07/22) sore, Mapolres Tasikmalaya Kota dan Gedung DPRD Kota Tasikmalaya didatangi ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Tasik Usik (ATU).
Mereka kembali meneriakan rancangan regulasi itu banyak pasal-pasal kontroversi yang dirasakan merugikan masyarakat.
Bahkan massa menilai ada beberapa pasal yang kurang sesuai dengan kehidupan masyarakat milenial saat ini.
Massa kembali mencontohkan pasal 273 yaitu melakukan demontransi tanpa pemberitahuan dapat terancam penjara paling lama 1 tahun.
Lalu, pasal 218 yaitu menghina Presiden atau Wakil Presiden dapat terancam penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.
Kemudian pasal 353 yaitu melakukan penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara di muka umum dapat terancam penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.
Serta pasal 354 yaitu menghina kekuasaan umum atau lembaga negara melalui media elektronik dapat terancam maksimal 2 tahun penjara.
BACA JUGA:RKUHP, Penghinaan Terhadap Presiden Jadi Delik Aduan
Pasal-pasal itu menurut mereka berpotensi mengekang kebebasan berpendapat serta berekspresi.
Mereka menuding bahwa negara berupaya membungkam suara rakyatnya sendiri dan membunuh iklim demokrasi yang ada.
Setelah beberapa kali berorasi, massa mencoba masuk ke areal parkiran DPRD. Namun, mereka selalu gagal dihadang aparat gabungan Polisi, TNI dan Satpol PP. Di depan DPRD pun dipasang kawat berduri.
Sekira pukul 17.45 WIB, massa sempat menghentikan aksinya. Mereka duduk di jalan sambil beberapa mahasiswa lain membakar ban.
Selang 10 menit kemudian, massa kembali berdiri dan berusaha merangsek masuk.