CIREBON, RADARTASIK.COM – Seorang pria dewasa di Desa Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon secara tega menganiaya ibu kandungnya dengan melindas bagian tubuhnya menggunakan sepeda motor.
Anak durhaka yang dikenal sebagai seorang pecandu minuman keras itu bernama Masrokim berusia 31 tahun. Sedangkan korban atau ibu kandungnya berinisial MUN (54)
Akibat perbuatan anak durhaka dari Jagapura Wetan ini membuat ibu kandungnya mengalami luka parah di kaki dan juga bagian tubuh lainnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kasus penganiayaan itu berawal pada hari Senin, 27 Juni 2022 sekitar pukul 01 00 WIB, pelaku meminta uang kepada ibu kandungnya sebesar Rp300 ribu untuk membeli minuman keras (miras).
Namun permintaan tersebut oleh ibu pelaku tidak sepenuhnya dituruti. Korban hanya memberi uang kepada tersangka sebesar Rp250 ribu, sambil menasehatinya agar tidak mabuk-mabukan.
Kesal jumlah uang yang berikan ibu kandungnya tidak sesuai permintaannya, ketika korban sedang duduk di lantai dengan posisi kaki selonjor, pelaku dengan sengaja langsung melindas kaki sebelah kanan bagian betis sang ibu dengan menggunakan sepeda motor.
Sebelum pelaku sengaja mengeluarkan sepeda motor dari dalam rumah hendak membeli miras.
Setelah melindas kaki ibu kandungnya, pelaku langsung pergi untuk membeli miras.
Namun beberapa menit kemudian tersangka kembali ke rumah dan langsung mengonsumsi miras sebanyak 2 botol di dalam rumahnya.
BACA JUGA:3 Jenazah Remaja Irema Nurul Huda yang Meninggal di Legok Jawa Tiba di Tasikmalaya
Meski sudah dalam keadaan mabuk, tersangka kembali meminta uang kepada sang ibu sebesar Rp50 ribu dengan alasan masih belum puas membeli miras.
Permintaan pelaku tersebut ditolak oleh sang ibu. Dalam keadaan mabuk pelaku lalu memukul korban dengan tangan kanannya ke bagian wajah tepatnya daerah mata sebelah kanan.
Akibat pukulan itu membuat mata korban mengalami bengkak dan lebam.