- Kendaraan dihadirkan di Samsat dimana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan,
- Bukti hasil cek fisik,
- Semua berkas difotokopi.
Mekanisme :
Wajib Pajak melakukan:
- Pengambilan dokumen arsip di depo/gudang arsip,
- Pengecekan fisik kendaraan,
- Pendaftaran di loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan,
- Pembayaran biaya PNBP BPKB di loket pembayaran untuk mendapatkan resi,
- Pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di loket progresif,
- Pendaftaran dan penyerahan dokumen yang telah lengkap ke loket pendaftaran.
Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB.
Wajib Pajak melakukan :
- Pembayaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ, biaya PNBP STNK dan biaya PNBP TNKB (plat nomor) di loket pembayaran,
- Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di loket penyerahan,
- Penyerahan fotokopi STNK/resi ke workshop TNKB untuk menerima TNKB (plat nomor) baru.