Pemuda Bantarkalong Tasik Ancam Siswi SMP Ini Setiap Akan Disetubuhi, Diringkus Polisi

Selasa 09-03-2021,23:35 WIB
Reporter : agustiana

BANTARKALONG - Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebut saja Mawar, warga Sodongjilir, yang masih berusia 16 tahun, diungkap Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Pelakunya adalah, BAW pemuda berusia 19 tahun penduduk Kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasik.

Perilaku bejat BAW berawal dengan memacari Mawar, selama kurang lebih satu tahun.

BAW pun mencabuli Mawar sambil memvideokan perbuatannya itu.

Lalu, video tersebut dipergunakan BAW untuk mengancam Mawar, akan menyebar foto dan video, tatkala Mawar menolak untuk disetubuhi.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR mengatakan, kasus terungkap berawal dari laporan orang tua korban yang keberatan anaknya diancam dan disetubuhi pelaku dan meminta dilakukan proses hukum.

"Tersangka ini pacaran sama korban, kemudian berbuat asusila atau persetubuhan anak dibawah umur. Karena korban masih berusia 16 tahun," ungkap Rimsyahtono, kepada wartawan, saat ekspose di Mako Polres Tasikmalaya.

Berita Terkait: Dengan Ancaman, Pemuda Bantarkalong Akui 4 Kali Setubuhi Siswi SMP, Lokasinya di Sini..

"Jadi tersangka merekam persetubuhannya dengan korban. Setiap dia mau bersetubuh, mengancam videonya akan disebarkan," ungkap Kapolres.

"Kami awalnya mendapatkan laporan dari orang tua korban dan kami berhasil ungkap," sambung dia. 

Pelaku sendiri, tambah dia, masih usia remaja dan baru lulus SMK. 

Sedangkan korban masih duduk di bangku SMP dan usianya masih dibawah umur. 

"Kami memberikan himbauan kepada orang tua agar mengawasi anaknya, jangan sampai anaknya terjerumus pergaulan bebas, apalagi Kabupaten Tasikmalaya adalah kota santri. Harus lebih diawasi," tambahnya. 

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno SIK menambahkan, barang bukti yang diamankan dari tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini, adalah satu potong pakaian dress panjang, satu potong celana leging.

Kemudian, lanjut dia, satu buah kerudung, satu buah BH, celana dalam dan sebuah flashdisk memory V-Gen yang disimpan di handphone untuk merekam dan menyimpan video.

"Pelaku diancam pasal 81 Undang-undang RI tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," ujarnya.

Tags :
Kategori :

Terkait