KPK Garap Kasus Dugaan Korupsi Rumah DP 0 Rupiah

Selasa 09-03-2021,11:58 WIB
Reporter : radi

JAKARTA — Diam-diam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan rumah down payment (DP) nol rupiah. Salah satunya seorang direktur utama di BUMD DKI Jakarta.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembelian sembilan objek tanah di beberapa lokasi, untuk Program Rumah DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Salah satu yang diusut adalah pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

“Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, tahun 2019,” ujarnya kepada wartawan, Senin (08/03/21).

Sayangnya, Ali belum mau menyampaikan lebih detail mengenai konstruksi perkara maupun tersangka yang telah ditetapkan.

“Karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, tim penyidik KPK saat ini tengah menjalankan tugas untuk menyidik perkara tersebut. Ali pun pun memastikan KPK bakal mengumumkan perihal konstruksi perkara, alat bukti, serta identitas para tersangka beserta pasal yang disangkakan nantinya.

“Namun demikian, sebagai bentuk keterbukaan informasi, kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat,” ucap Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Yoory Corneles (YC) selaku Dirut Sarana Jaya, Anja Runtuwene (AR), dan Tommy Adrian (TA). Selain itu, penyidik juga menetapkan PT. AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.

Indikasi kerugian negara sebesar Rp100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp217.989.200.000. Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp1 triliun.

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, di antaranya di rumah YC dan kantor pusat PSJ. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (3/3) lalu dan tim penyidik mengamankan berbagai dokumen.

Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.
Agar dapat fokus menyelesaikan masalah hukum yang membelitnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung mencopot Yoory C Pinontoan sebagai Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Diketahui, Yoory menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016 setelah sebelumnya menjadi Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan meniti karir sejak tahun 1991.

Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta Riyadi menyampaikan, penonaktifan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

“Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah,” terang Riyadi dalam keterangannya, Senin (8/3).

Sebagai pengganti, Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt). Masa jabatan Plt Perumda Pembangunan Sarana Jaya paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur.

Sementara Humas PD Sarana Jaya, Yulianita Rianti mengatakan pihak PD Sarana Jaya selaku BUMD DKI Jakarta menghormati proses hukum yang ditangani KPK.

“Yang pasti saat ini Perumda Sarana Jaya akan terus mengikuti dan menghormati proses yang dilakukan oleh pihak berwajib (KPK),” katanya.

Tags :
Kategori :

Terkait