Guru PAI Tasikmalaya Ancam Mogok Mengajar

Selasa 09-03-2021,16:30 WIB
Reporter : syindi

TASIK - Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) meminta kepastian agar bisa mendaftar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Kalau tidak difasilitasi oleh pemerintah, guru PAI se-Indonesia bisa mogok mengajar.

“Jika sampai akhir Maret sistem pendaftaran PPPK untuk formasi mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) tidak ada, kita tidak bisa menahan jika teman-teman (guru PAI, Red) melakukan mogok mengajar secara nasional,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) AGPAII Dr Mahnan Marbawi MA di SMK Muhammadiyah Tasikmalaya, Senin (8/3/2021).

Agar guru PAI honorer ini tidak melakukan mogok, ia meminta pemerintah secepatnya bisa membuka rekrutmen PPPK. Tentunya pemerintah harus memberikan kuota proporsional dan rasional, dari angka kuota PPPK untuk 1 juta guru, minimal 10 persennya untuk guru PAI.

“Artinya harus ada 100.000 kuota untuk guru PAI honorer yang bisa mendaftar rekrutmen PPPK 2021,” ujarnya.

Baca juga : Menakar Kompetensi Guru di Tasikmalaya Lewat Lomba

Dalam catatan DPP AGPAII, Indonesia kekurangan guru PAI berstatus PNS di atas 100.000. “Semua itu jenjang SD hingga SMA/sederajat, baik negeri ataupun swasta,” katanya.

Permintaan guru PAI honorer agar bisa mendaftar PPPK 2021, karena alasan keadilan. Semua guru melaksanakan pengabdian untuk generasi bangsa lebih unggul dan beradab, negara harus hadir memberikan kesejahteraan dan memberikan yang hak sama untuk mengikuti tes rekrutmen PPPK atau CPNS.

“Atas dasar itu semua, guru PAI yang masih honorer minta akses keadilan,” ujarnya.

Bentuk audiensi AGPAII sudah sering dilakukan bersama pemerintah pusat dan DPR RI. Hal itu, sebagai wujud aspirasi dari guru PAI yang resah tidak mendapatkan kuota rekrutmen PPPK 2021.

“Banyak guru PAI yang menjerit karena tidak diberikan akses keadilan (belum bisa mendaftar PPPK, Red). Makanya kita melakukan audiensi bersama pemerintah dan DPR agar mendapatkan keadilan,” katanya.

Di mulai pada 26 Januari 2020, AGPAII telah bertemu Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud dan Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag RI. Salah satunya mendiskusikan sinkronisasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (Siaga) dengan Data Pokok Pendidikan.

“Tujuannya agar guru PAI bisa terakomodir dalam sistem Dapodik. Tetapi saat ini sinkronisasi itu tidak berjalan,” ujarnya.

Berlanjut November 2020, pihaknya sudah menyampaikan kembali kebijakan pemerintah tentang rekrutmen PPPK 2021. Difasilitasi pada 26 Desember 2020, dengan melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama DPR dan Direktorat PAI diwakilkan oleh Kasubdit PAI.

“Hasilnya DPR akan melaksanakan rapat kerja dengan Kemenag,” katanya.

Lalu, pada 28 Januari 2021, AGPAII mengikuti rapat kerja DPR dengan Kemenag. Hasilnya, Kemenag harus mengusulkan guru PAI honorer kepada Kemenpan-RB.

Tags :
Kategori :

Terkait