CIPALI, RADARTASIK.COM – Tabrakan bus Primajasa dengan truk pengangkut ayam di Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 93+600, wilayah Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, Minggu 3 Juli 2022 menyebabkan korban meninggal, luka-luka berat dan ringan.
Menurut Kepala Divisi Operasi Astra Tol Cipali, Sri Mulyo, akibat tabrakan antara Bus Primajasa dengan truk di Tol Cipali, sebanyak 2 orang meninggal dunia.
Dua korban meninggal dunia itu adalah sopir bus Primajasa bernomor polisikan B 7291 FGA, Arman (34) dan sopir truk pengangkut ayam B 9883 VDA, M Abdul Azis (56).
Sedangkan jumlah korban yang mengalami luka berat dari tabrakan antara Bus Primajasa dengan truk itu mencapai 12 orang.
Adapun korban yang mengalami luka berat dari kecelakaan lalu lintas antara bus Primajasa dengan truk pengangkut ayam berjumlah 1 orang.
Petugas layanan keselamatan Astra Tol Cipali langsung mengevakuasi 12 orang korban luka ringan, 1 orang korban luka berat dan 2 korban meninggal.
Menurut Sri Mulyo, kecelakaan antara bus Primajasa dengan truk itu berawal saat truk dari arah Cirebon menuju Jakarta terperosok masuk ke median.
Truk itu kemudian tertahan di wire rope (pagar pembatas yang terbuat dari sling baja) jalur A (Jakarta-Cirebon).
Saat itu mobil truk mengalami kecelakaan tunggal, diduga karena sopir kehilangan kendali yang dalam kecepatan tinggi.
Kemudian secara tiba-tiba, kendaraan truk itu ditabrak sebuah bus Primajasa dari arah berlawanan.
Akibat kejadian itu, arus lalu lintas sempat tersendat. Namun masih bisa dilalui pengguna jalan.
Sri Mulyo menyampaikan, saat itu petugas layanan keselamatan Astra Tol Cipali langsung mengevakuasi 12 orang korban luka ringan, satu orang korban luka berat dan dua korban meninggal.
Para korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Radjak Hospital Kabupaten Purwakarta.
Pihak Astra Tol Cipali selaku pengelola Ruas Tol Cikopo-Palimana mengimbau agar pengguna jalan untuk selalu aman berkendara dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Disebutkan kalau batas kecepatan melintasi jalan Tol Cipali minimum 60 Km/jam dan batas kecepatan maksimal 100 km/jam.