Cara Bayar Pajak Kendaraan Online

Kamis 30-06-2022,23:05 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saat ini tidak harus mendatangi kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).

Wajib pajak bisa membayar pajak kendaraan di mana dan kapan saja. Lantaran, bayar pajak kendaraan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Dikutip disway.id dari Samsat Digital, aplikasi Signal dikembangkan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri).

Signal dapat digunakan untuk semua kendaraan yang terdaftar dengan NIK KTP di dalam satu Kepala Keluarga (KK), sehingga lebih praktis.

Apabila pemiliki kendaraan bermotor lupa atau terlambat, pembayaran pajak kendaraan masih dapat dilakukan di aplikasi Signal, hingga 2 bulan setelah jatuh tempo.

Bayar pajak kendaraan bermotor ini sah dan tidak perlu mendatangi kantor Samsat untuk mendapatkan stempel atau stiker pengesahan.

Bukti pembayaran pajak motor akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan.

Bagaimana cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online?

Untuk dapat membayar pajak kendaraan di aplikasi Signal, pemilik kendaraan harus mendaftarkan diri terlebih dahulu.

1. Masukan data-data pribadi Anda.

Data yang dibutuhkan yaitu NIK, nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi.

2. Memasukan foto e-KTP.

3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto.

4. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.

5. Registrasi berhasil.

Kategori :