1. STNK asli.
2. E-KTP pemilik baru asli (gunakan surat keterangan dari Disdukcapil apabila E-KTP belum ada).
3. SKKP/SKPD terakhir.
4. BPKB asli.
5. Surat bukti pengalihan kepemilikan (kuitansi jual beli bermaterai).
5. Kendaraan dihadirkan di Samsat di mana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan.
6. Bukti hasil cek fisik.
7. Semua berkas difotokopi.
Demikian Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor. Semoga bermanfaat.