RADARTASIK, TASIKMALAYA – Penataan pedagang kaki lima (PKL) menjadi salah satu focus utama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya. Hal tersebut dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 3/2014 pada Bab V mengenai tertib usaha Pasal 18 menyebutkan setiap orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha di daerah, terlebih dahulu harus memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selainitu, dalam mewujudkan tertib usaha, setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan usaha di jalan, trotoar, jalur hijau, angkutan umum dan taman yang dapat menganggu ketertiban umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni menuturkan, dalam melakukan penataan PKL, pihaknya tidak serta merta langsung melakukan penertiban. Ada beberapa tahapan yang dilewati oleh Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya. Di antaranya koordinasi dengan dinas terkait, pihak pengelola, melakukan sosialisasi dengan pedagang, hingga akhirnya dilakukan penataan dan penertiban PKL. “Berdasarkan Permendagri 54/2011 tentang SOP Satpol PP sudah jelas bahwa ada langkah-langkah yang ditempuh sebelum kita menertibkan PKL,” ujarnya.
Menurut Dadang, dalam waktu dekat ini, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya berencana melakukan penataan PKL di kawasan Masjid Agung Baiturrahman Singaparna. Penataan yang dilakukan yakni merelokasi para pedagang untuk kembali berjualan pada lapak yang sebelumnya sudah disediakan di kawasan Masjid Agung.
BACA JUGA: Tekan AKI-AKB, Ibu Hamil Diberi Wawasan
Dadang menyebutkan, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya telah berkoordinasi dengan dinas terkait dalam penyediaan lokasi relokasi. “Sesuai Perda Nomor 3/2014 sudah jelas bahwa dalam tertib usaha, setiap orang atau usaha dilarang berjualan di jalan, trotoar, jalur hijau, angkutan umum dan taman yang dapat menganggu ketertiban umum. Namun sebelum kita melakukan penertiban, tentunya kita melakukan pendekatan terlebih dahulu kepada pemilik kawasan dalam hal ini DKM Masjid Agung Tasikmalaya dan juga para pedagang. Intinya kita sudah sediakan lokasi relokasi untuk PKL,” ucap Dadang.
Dalam rangka penataan PKL di kawasan Masjid Agung, Bidang Ketentraman Dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan koordinasi dengan Dewan Kemakmuran Masjid Agung. Koordinasi tersebut dilakukan sebagai upaya pemetaan dan juga mencari solusi bersama terkait penataan PKL Masjid Agung.
Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Sapa’at menyampaikan, koordinasi dengan pengelola DKM Masjid Agung Tasikmalaya bermaksud untuk mencari solusi bersama dalam penataan PKL di kawasan rumput sintetis dan Masjid Agung Tasikmalaya.
Sapa’at memastikan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya akan mengedepankan sikap humanis dalam proses penataan PKL tersebut. “Dalam penataan PKL tersebut, kita akan terus berkoordinasi dengan pihak DKM agar kawasan Masjid Agung menjadi lebih tertib dan rapi,” ujar Sapa’at.
Kepala Seksi Ketentramandan Ketertiban Satpol PP Kabupatan Tasikmalaya Mochammad Nizan Mulyana menambahkan, sebelum melakukan penataan, perlu ada inventarisasi kawasan DKM Masjid Agung supaya penataanya bias tepat sasaran.
Nizan juga mengusulkan agar Satpol PP bersama DKM membentuk tim bersama terkait penataan kawasan PKL Masjid Agung. “Kita jugaakan lakukan penguatan dengan melakukan patrol Sabtu dan Minggu,” ucap Nizan.
BACA JUGA:FIGC Setujui Aturan Play Off Untuk Scudetto Musim 2022 di Serie A
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Ade Horison berharap reaktivasi lapak PKL yang sudah disediakan di kawasan belakang Masjid Agung segera dilakukan. Namun demikian, pendataan PKL dan jumlah lapak harus dilakukan untuk mengetahui apakah ketersediaan lapak sudah seimbang atau belum.
“Intinya Satpol PP berkomitmen untuk melakukan penataan PKL mulai dari depan hingga kawasan rumput sintetis,” kata Ade Horison.