Pusat Pengelolaan Pendapatan Jemput Bola

Rabu 29-06-2022,17:40 WIB
Editor : midi

Radartasikmalaya, BANJAR – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) wilayah Kota Banjar terus melakukan terobosan dalam rangka peningkatan penarikan pajak kendaraan bermotor. Salah satunya yakni dengan melakukan penelusuran potensi pajak ke tingkat kecamatan, desa dan kelurahan.

“Banyak wajib pajak kendaraan bermotor yang lupa akan kewajiban membayarkan pajak kendaraannya, untuk itu kami melakukan penyelusuran hingga ke tinggkat desa. Itu semua kami lakukan untuk meningkatkan penarikan pendapatan pajak dari potensi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di Kota Banjar,” kata Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah wilayah Kota Banjar Benny Suranata SE, MM saat ditemui di kantornya, Selasa (28/6/2022).

Benny menyebut, penelusuran dilakukan tidak hanya mandiri oleh pegawai P3D wilayah Kota Banjar. Tetapi juga bekerjasama dengan kecamatan membentuk tim penyelusur KTMDU dan Kendaraan Bermotor yang Belum Melakukan Daftar Ulang (KBMDU) di Kota Banjar.

“Hasil penyelusuran, tercatat hingga akhir Mei 2022 untuk KBMDU ada 6,63 persen atau 4.424 kendaraan yeng belum membayarkan pajak. Sementara potensi KTMDU sebanyak 25,42 persen dari total 66.760 atau sekitar 16.696 kendaraan. Itu semua didominasi oleh kendaraan roda dua dan merupakan potensi pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor,” katanya.

Benny mengungkapkan, selain faktor kelupaan dan masalah ekonomi di tengah pandemi, terdapat faktor lain tidak dibayarkannya pajak kendaraan bermotor. Yakni pelaporan penjualan kendaraan bermotor yang tidak disampaikan kepada Samsat.

“Kami sampaikan untuk pemilik kendaraan ketika melakukan transaksi jual-beli kendaraan bermotor agar melaporkan ke Samsat untuk proses pembaruan data kepemilikan. Sehingga nanti ketika terdapat tunggakan pajak tidak lagi dikirim ke penjual kendaraan, tetapi akan dikirim kepada pemilik kendaraan yang baru. Ini yang tidak diketahui semua orang bahwa penjualan kendaraan bermotor agar lapor ke Samsat,” katanya.

Benny menambahkan, Bappenda Jawa Barat mengeluarkan program yang meringankan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Selain itu juga untuk menarik potensi KTMDU dan KBMDU di wilayah Provinsi Jawa Barat.

“Selama tanggal 1 Juli hingga 30 Agustus 2022 Bapenda Jabar menggulirkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Terdapat lima program yang digulirkan, meliputi Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II, Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan tahun ke 5, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke I,” tutur Benny.

“Diskon yang diberikan dari mulai 2 persen hingga 10 persen bagi pembayaran pajak sebelum jatuh tempo. Dari 30 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo akan diberikan diskon ketika melakukan pembayaran pajak pada tanggal 1 Juli sampai 30 Agustus 2022,” tambahnya.

Program tersebut digulirkan untuk memberikan keringanan wajib pajak membayarkan pajak kendaraannya yang menunggak atau bahkan balik nama. Selain itu juga dalam rangka mendukung penulihan ekonomi nasional saat pandemi Covid-19.

“Kami harap masyarakat dapat manfaatkan program ini untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sehingga dapat membantu pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional, khususnya di Kota Banjar,” pungkasnya. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait