TASIK — Upaya banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas vonis Wali Kota Tasikmalaya non aktif H Budi Budiman, dinilai sebagai hal lumrah dalam proses persidangan.
Aktivis Muda Nahdlatul Ulama (NU) Kota Tasikmalaya, Opik Taufikul Haq mengatakan upaya banding jaksa KPK merupakan hak normatif dalam proses peradilan. Sebab, pihak terdakwa pun memiliki hak serupa, untuk menyatakan banding dalam perkara tersebut.
Bendahara GP Ansor Kota Tasikmalaya itu menganalisa, dengan dibukanya babak baru itu, tentu semua fakta dan data atas perkara tersebut akan diujikan kembali. Sebagai landasan pertimbangan terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang akan diputuskan nanti.
“Seandainya, jika masih ada pihak yang masih kecewa terhadap putusan pengadilan tinggi,tentu masih ada upaya lain yang bisa ditempuh yaitu kasasi,” jelas Opik memaparkan.
Menurut dia, di luar proses hukum yang saat ini masih berjalan, dirinya berharap semua pihak menghargai dan bersabar dalam menunggu proses keputusan inkrah H Budi Budiman terbit.
Opik menilai tidak perlu bereaksi secara berlebihan, cukup dengan mendoakan supaya terdakwa mengambil langkah-langkah hukum yang dianggap perlu.
”Tidak dapat dipungkiri wali kota non aktif H Budi Budiman tentu banyak jasa dan kebaikan yang telah diberikan bagi Kota Tasikmalaya. Di sisi lain, korupsi dalam bentuk apapun adalah musuh bersama (common enemy) yang harus diperangi hingga ke akar-akarnya,” ujarnya menjelaskan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebutkan pihaknya sudah memutuskan sikap menanggapi putusan majelis hakim pada Rabu (24/2/2021). Pihaknya mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
“Karena putusan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya kepada wartawan kemarin.
Dengan upaya banding dari KPK, kata Bambang, jelas membuat proses hukum menuju inkrah semakin panjang. Karena proses persidangan terus berlanjut dari kedua pihak. “Kemungkinan sekitar tiga bulan lagi (proses inkrah, Red),” katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, kata Ali, akan sesegera mungkin menyusun memori banding. Selanjutnya, berkas akan diserahkan melalui Pengadilan Negeri Bandung.
Kuasa Hukum H Budi Budiman, Bambang Lesmana SH mengaku sudah mendapat informasi pengajuan banding. Namun pihaknya masih menunggu memori banding dari Jaksa KPK. “Baru mengajukan, belum menyerahkan memori bandingnya,” kata Bambang.
Secara aturan, memori banding diserahkan ke pengadilan selambat-lambatnya 14 hari setelah pengajuan. Pihaknya pun belum bisa memastikan bagaimana detail keberatan jaksa KPK atas putusan majelis hakim. “Kita lihat nanti seperti apa memori bandingnya,” ujar dia.
Pasalnya, sambung Bambang, pihaknya tentu akan memberikan respons atas memori banding dari jaksa KPK. Sehingga proses itu terus berkelanjutan sampai ada keputusan hukum tetap.
Kategori :