Massa Minta Izin Tambang di Kaki Gunung Galunggung Dicabut, Begini Kata ESDM & Kejaksaan

Kamis 04-03-2021,21:14 WIB
Reporter : agustiana

SINGAPARNA - Di depan Pintu Gerbang Kantor Bupati Tasikmalaya, ribuan warga berunjuk rasa menolak keberadaan tambang pasir di Kawasan Leuweung Keusik, Kabupaten Tasik, Kamis (04/03/21).

Terlebih para pengunjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung (AMPEG) ini meminta izin tambang di kawasan Kaki Gunung Galunggung itu segera dicabut.

Massa menuntut agar izin usaha pertambangan PT TRICAN di Leuweung Kesik di Kampung Pasir Ipis Desa/Kecamatan Padakembang dicabut dan tidak beraktifitas lagi. 

Perwakilan massa aksi dari AMPEG kemudian melakukan audiensi dengan Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya beserta dinas terkait, kejaksaan negeri Kabupaten Tasikmalaya dan Polres Tasikmalaya.

Ditengah audiensi tokoh masyarakat Galunggung sempat terpancing reaksi dan kondisi sempat memanas karena audien meminta kepada pimpinan sidang agar menjawab pertanyaan apakah pengambil kebijakan atau yang punya wewenang berpihak kepada masyarakat atau pengusaha.

Hasil audiensi sendiri atas kesepakatan bersama membuat surat pernyataan sikap antara Polres Tasikmalaya, Kejaksaan, Komisi III DPRD dan dinas terkait bersama tokoh masyarakat dan ulama Padakembang dari AMPEG untuk mencabut izin usaha tambang PT TRICAN yang ditandatangani bersama.

Kelanjutannya Komisi III sebagai wakil rakyat akan mengawal kesepakatan bersama ini oleh massa aksi atau AMPEG untuk mengawal surat pernyataan sikap bersama tersebut sampai ke pemerintah provinsi Jawa Barat atau Dinas ESDM dan Perizinan Jabar.

Pimpinan Sidang yang juga Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Haris Somantri mengatakan, sudah beberapa kali AMPG melakukan pertemuan dengan beberapa dinas, membuat nota komisi untuk segera ditindaklanjuti oleh pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Ketua DPRD.

"Apa yang disampaikan oleh AMPG akan menjadi catatan bagi Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan Alhamdulillah sudah ada kesepakatan bersama," kata dia, dalam audiensi tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aang Budiana SAg mengungkapkan hasil audiensi dengan tokoh agama dan masyarakat dari AMPEG, yakni membuat surat pernyataan sikap bersama untuk mendorong rekomendasi dicabutnya izin usaha tambang di Leuweung Kesik Kampung Pasir Ipis Desa Kecamatan Padakembang Dinding Ari Galunggung.

Kesepakatan bersama tersebut, kata dia, antara DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang diwakili oleh Komisi III, Polres Tasikmalaya, Kejaksaan, dinas terkait dengan tokoh agama dan masyarakat dari AMPEG. 

"Jadi persoalannya tentang pencabutan izin usaha galian pasir. Persoalannya ketika kita memproses itu, tentunya harus melalui kajian-kajian yuridis formal. Termasuk kajian dari kejaksaan disampaikan dalam audiensi," ungkap dia.

Menurut dia, kajian tersebut tidak ada salahnya untuk diproses. Artinya peninjauan kajian ulang izin itu ada klausul dan pasal, ketika di kemudian hari izin tersebut ada kekeliruan, maka pasal itulah yang dapat direkomendasikan. 

"Tentunya DPRD sebagai lembaga legislatif, sebagai penengah dari keinginan masyarakat, kita hanya bisa merekomendasikan untuk mencabut izin tersebut kepada pemerintah Provinsi Jabar yang mengeluarkan izin," katanya. 

Adapun persoalan selanjutnya, kata dia, pemerintah provinsi Jawa Barat dalam menanggapi rekomendasi ini, karena dalam proses pencabutan izin itu ada Undang-undang nya, maka tidak bisa main-main dengan proses perizinan karena dilindungi undang-undang.

Tags :
Kategori :

Terkait