KPK Cegah ke Luar Negeri Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan Pajak

Kamis 04-03-2021,15:34 WIB
Reporter : radi

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa kasus dugaan suap yang melibatkan salah satu pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah naik ke tahap penyidikan. Namun sayangnya lembaga antirasuah itu masih enggan membeberkan siapa pejabat Ditjen Pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada laporan masyarakat dan dicek didalami, ternyata ada tindak pidana suap dan itu yang disampaikan ke KPK. Biasanya perkara suap adalah OTT, ini tidak. Penyelidikan terbuka dan kita putuskan kita naikan ke penyidikan. Sekarang masih dilakukan penyidikan oleh KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/3).

Alex tak memungkiri, perkara yang saat ini tengah diusut KPK telah diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Terlebih Kemenkeu telah melakukan pemecatan terhadap seorang yang diduga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak yang diduga terjerat dalam perkara ini adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak bersinial, APA. 

“Kami tidak mengungkap nama atau perusahaan terkait. Supaya teman-teman penyidik tidak terganggu dengan kegiatan pemeriksaan, dan pencarian barang bukti,” beber Alex.

Pimpinan KPK dua periode ini memastikan, pihaknya akan segera mengumumkan penetapan tersangka. Dia pun membenarkan, pihak yang diduga menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pada Ditjen Pajak itu telah dicegah ke luar negeri.

“Umumnya sejak tersangka ditetapkan, ya kita cegah ke luar negeri,” tegas Alex.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan korupsi di lingkungan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. Kemenkeu juga telah memecat pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat tindak pidana suap, terkait penurunan nilai pajak terhadap wajib pajak.

“Terhadap pejabat Ditjen Pajak yang oleh KPK diduga terlibat suap telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani belum dapat membeberkan nama oknum pejabat Ditjen Pajak yang terlibat tindak pidana suap tersebut. Sri Mulyani masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Meski demikian, untuk memudahkan KPK mengusut lebih dalam, maka pihaknya membebastugaskan terduga pelaku.

“Yang bersangkutan juga telah mengundurkan diri dan tengah diproses. Langkah tersebut dilakukan agar penegakkan hukum okeh KPK tidak akan memberikan imbas negatif dari kinerja Ditjen Pajak Kemenkeu,” ucapnya.

Sri Mulyani memastikan Kemenkeu akan mendukung KPK dalam mengusut kasus suap penurunan nilai pajak tersebut. Sri Mulyani menyatakan siap bekerjasama dengan lembaga antirasuah memberantas tindak pidana korupsi di Kemenkeu. (jpg/red)
Tags :
Kategori :

Terkait