KPU Serahkan Data Pemilih untuk Program Vaksinasi

Rabu 03-03-2021,10:04 WIB
Reporter : radi

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan kerjasama dalam Pemanfaatan Data Pemilih pada Pemilu dan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Untuk Pendataan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). 

Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara KPU dengan Kemenkes, serta Penyerahan Akses Data Pemilih untuk Program Vaksinasi Nasional dilakukan secara langsung oleh Plt. Ketua KPU RI Ilham Saputra dan Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, penggunaan data KPU karena selalu diupdate setiap ada penyelenggaraan pesta demokrasi. Termasuk  memperbarui domisili masyarakat maupun yang sudah meninggal.

“Dengan data ini, eksistensi masyarakat masih ada atau sudah wafat, domisilinya benar atau tidak dengan tempat tinggal, bisa kami gunakan dengan baik.Itu adalah dua kata kunci di mana data-data demografis itu terupdate,” kata Budi, Selasa (2/3).

Ia melanjutkan, pihaknya tidak perlu mengelola data masyarakat karena bukan bagian dari tugas kementerian kesehatan. Dalam memperoleh datam, Kemenkes sebaiknya bekerja sama dengan instalasi lain jika membutuhkan suatu data.

“Kita juga sudah tanda tangan dengan Dukcapil. Kita tarik tapi kita tahu datanya tidak lengkap se update KPU terkait dengan dinamika perubahan data base tadi,” kata dia.

Kemenkes akan bekerja keras untuk bisa mengatasi persoalan data kesehatan masyarakat. Menurutnya, kerja keras itu itu bisa terjadi jika hanya ada kerja sama.

Plt Ketua KPU Ilham Saputra menambahkan, KPU dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk melaksanakan kerja sama dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19. Serta saling percaya dan menjaga keamanan serta kerahasiaan data yang diperoleh dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kerja sama tersebut diwujudkan dalam dukungan terkait upaya penanggulangan pandemi Covid 19, pertukaran data atau informasi terkait upaya penanggulangan pandemi, pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” papar Ilham, Selasa (2/3).

Ia melanjutkan, pemanfaatan data pemilih sebagai salah satu dasar pendataan sasaran pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selain kegiatan lain yang dianggap perlu dan disepakati.

Selain melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama, KPU juga menyerahkan akses Data Pemilih Untuk Mendukung Program Nasional Vaksinasi Covid-19 dari KPU kepada Kementerian Kesehatan secara simbolis sebagai wujud pelaksanaan kerja sama penanggulangan pandemi Covid-19.

“Data pemilih yang dimaksud di sini adalah data yang berisi pemilih berusia paling rendah 18 tahun yang disediakan oleh KPU berdasarkan daftar pemilih pada Pemilihan Umum/Pemilihan Gubernur, Bupati, atau Wali Kota terakhir yang telah dimutakhirkan,” terangnya.

Dalam melaksanakan kerja sama, Kemenkes bertanggungjawab untuk menentukan kebijakan sasaran pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. Termasuk menyampaikan informasi mengenai hal-hal yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

Kemudian berperan aktif dalam menyampaikan kebijakan maupun informasi yang dibutuhkan terkait pemanfaatan data pemilih, dan memberikan jaminan kerahasiaan, keutuhan, dan kebenaran data pemilih. (fin/red)

Tags :
Kategori :

Terkait