TAROGONG KIDUL — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut resmi mengangkat 1.220 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos seleksi tahun 2019.
Saat ini, seluruh pegawai PPPK yang sebelumnya merupakan pegawai honorer kategori dua (K2) sudah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK dari Bupati Garut H Rudy Gunawan.
“Sekarang tuntas sudah (diangkat PPPK). Tadinya mau diangkat sebagian, tetapi atas azas keadilan kita angkat semuanya (yang lulus seleksi),” ujar Bupati Garut H Rudy Gunawan kepada wartawan usai pemberian SK pengangkatan kepada PPPK di Lapang Setda Garut, Selasa (2/3).
Rudy menerangkan seribuan PPPK yang baru diangkat kebanyakan dari kesehatan dan pendidikan. Dengan diangkatnya menjadi PPPK, otomatis pendapatan atau gaji yang diterimanya akan lebih besar dibandingkan ketika bekerja sebagai honorer.
“Sesuai peraturan, salary-nya itu sekitar Rp 2,5 juta per bulan dan ditambah tunjangan. Perbulannya di kisaran Rp 3 juta lebih,” ujarnya. Rudy berharap kinerja para pegawai bisa terus ditingkatkan, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Rudy, upah PPPK dibebankan ke APBD Kabupaten Garut. Meski begitu, pihaknya menjamin seluruh PPPK yang diangkat gajinya bisa terbayarkan.
“Meski saat ini DAU kita dipotong empat persen oleh pusat, tetapi kami pastikan tidak akan mempengaruhi pembayaran gaji PPPK,” terangnya.
Sementara itu, Undang Suryana (59), salah satu guru di SDN 1 Karangmulya Kecamatan Malangbong bersyukur bisa diangkat menjadi PPPK, meski usianya mendekati masa pensiun.
“Saya mengabdi ini sudah 40 tahunan, alhamdulillah sekarang bisa diangkat menjadi PPPK,” ungkapnya usai menerima SK pengangkatan, kemarin.
Meski baru diangkat menjadi pegawai pemerintah, dirinya merasa bangga bisa menjadi salah seorang yang membantu mencerdaskan generasi bangsa.
“Mulai dari tahun 1981 (mengajar), saya bangga bisa ikut mendidik anak-anak, sampai ada murid saya yang jadi juara dunia Internasional Paragame, Ukun Rukaendi atlet Paragame Bulu Tangkis, saya bangga,” ujarnya.
Ia mengungkapkan pertama kali menjadi tenaga honorer mendapatkan upah sebesar Rp 3.000 dan sampai akhir menjadi honorer Rp 600 ribu per bulannya.
“Sekarang lulus PPPK nggak nyangka, saya nggak mengharapkan apa-apa tadinya, tapi setelah ikut testing kemarin ternyata lulus katanya. Ya Alhamdulillah bangga menjadi ASN PPPK,” paparnya. (yna)