INDIHIANG — Plt Wali Kota Tasikmalaya H Muhammad Yusuf bisa mendapatkan pendamping, jika pendefinitifan jabatannya sebagai wali kota tidak melewati bulan Mei 2021.
Anggota Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, H Ajat Sudrajat menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kaitan pengisian wakil wali kota (wawali) diatur pada ayat 2.
”Pengisian kekosongan jabatan wakil wali kota bisa dilakukan, jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan. Terhitung sejak Plt wali kota dilantik sebagai wali kota definitif,” ujarnya kepada Radar, Selasa (2/3/2021).
Dia memprediksi dengan habisnya masa jabatan wali dan wakil wali kota periode 2017-2022 pada November tahun 2022. Sehingga pada Mei 2021, menjadi deadline pelantikan Plt wali kota apabila posisi wakil wali kota akan diisi.
”Hitungan kami apabila melewati Mei tahun ini, Pak Yusuf akan memimpin sendirian di eksekutif. Kalau kurang dari itu, masih bisa dilaksanakan pengisian (wakil wali kota, Red),” jelas Ketua Fraksi PPP Kota Tasikmalaya tersebut.
Nantinya, kata Ajat, setelah vonis hukuman bagi Wali Kota Tasikmalaya non aktif H Budi Budiman inkrah. DPRD tinggal menunggu pemberitahuan dari Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat pemberhentian tetap wali kota H Budi Budiman. Selanjutnya DPRD mengusulkan pengangkatan Plt wali kota menjadi wali kota definitif.
“Kita masih menunggu itu (surat pemberhentian wali kota non aktif, Red). Tapi yang terpenting nantinya ketika kepemimpinan dilanjutkan, periode ini bisa menuntaskan janji politik dan program yang sudah disusun dan dicanangkan bersama dalam membangun Kota Tasikmalaya,” ucap Ajat.
”Perkembangannya masih menunggu besok (hari ini, Red), tenggang waktu bagi jaksa penuntut mengajukan banding kan tujuh hari usai putusan ditetapkan,” kata Ketua PTMSI Kota Tasikmalaya itu.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, H Dayat Mustopa menuturkan hal serupa, pengisian wakil wali kota nanti tergantung waktu pelantikan wali kota definitif dengan tenggang waktu tertentu sesuai habisnya masa jabatan.
“Jadi tentu akan ada proses tersendiri di pusat, kan semua masih menunggu hasil inkrah, untuk kemudian terbit putusan pemberhentian Mendagri, setelah itu DPRD mengusulkan pendefinitifan,” katanya.
Di sisi lain, sejumlah elite parpol berencana menggelar silaturahmi dan diskusi membangun kesepahaman antar pimpinan partai. Baik yang memiliki kursi di parlemen maupun non parlemen.
Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Tasikmalaya, Muslim MSi mengatakan silaturahmi itu diinisiasi bersama, sebagai bentuk tanggungjawab partai terhadap kondisi dan situasi daerah. Termasuk membicarakan wacana pengisian Z2 setelah nantinya H Muhammad Yusuf definitif menjadi wali kota.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Tasikmalaya, Maman R Setiadi mengatakan pihaknya masih menunggu kapan inkrah putusan pengadilan terbit. Sebab, setelah itu, Pemkot harus menyampaikan secepatnya laporan perkembangan kaitan perkara yang ditempuh wali kota non aktif H Budi Budiman terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang tembusannya disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Setelah itu, Pak Gubernur pun menyampaikan ke Pak Menteri, atas laporan dari kami sebagai dasar dalam menentukan putusan Mendagri berkaitan pemberhentian tetap kepala daerah,” kata Maman kepada Radar, Senin (1/3/2021).
Kategori :