CIAMIS - Puluhan pekerja dari PT Pemeriksa Instalasi Listrik Nasional (PILN) Priangan Timur mendatangai Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis, Senin (1/3/2021) sekitar pukul 09.00. Mereka meminta untuk difasilitasi dan diperjungkan hak-haknya sebagai tenaga kerja.
Ketua Umum DPP Lembaga Perjuangan Hak Buruh Indonesia (LPHBI) Ucu Suryana SE mengatakan, kedatanganya dalam rangka mempertanyakan surat pengaduan yang ditujukan ke Disnaker pada dua minggu ke belakang.
“Alhamdulllah kami diterima baik oleh kepala dinas. Hasil pembicaraan, kadis telah memanggil pihak PT PILN namun belum begitu mendalam, belum sampai kepada tuntutan hak-hak pegawai. Baru mempertanyakan hal mendasar dan baru silaturahmi dulu,” ujarnya kepada Radar, kemarin.
Kata dia, pihaknya mengaku belum puas atas jawaban dari kepala Disnaker. Karena atas perselisihan perusahaan dengan buruh ini harusnya dilakukan mediator, sehingga bisa duduk bersama untuk mencari solusi dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Katanya Disnaker lagi menunggu kehadiran pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Kata dia, persoalan yang dialami para buruh yakni tak mendapatkan gaji yang dijanjikan setiap bulannya tidak ada. “Jadi boro-boro gaji uang jalan juga tidak ada,” ujarnya.
Selain tidak memberikan haknya, kata dia, para buruh juga malah ditarik uang dengan dalih untuk sertifikasi kompetensi. Para buruh atau pegawai yang diminta uang cukup beragam, tenaga tehnik diminta 4 juta. Sedangkan untuk koordinator admin dan penanggung jawab tehnik itu diminta Rp 8 juta.
“Bahkan mereka dijanjikan gajih per bulannya untuk tenaga tehnik dan admin sesuai UMK Jakarta Rp 4,2 juta. Sementara untuk koordinator admin dan penanggung jawab tehnik Rp 8 juta,” ujarnya, menjelaskan.
“Jadi yang kerja sudah satu bulan hingga enam bulan sekali pun ternyata tidak digaji-gaji, bahkan ada juga yang sertifikasinya tidak dibagikan juga hanya diperlihatkan saja,” ucapnya, menambahkan.
Kepala Dinasker Kabupaten Ciamis Asep Dedi Herdiana SE mengatakan, para buruh atau tenaga kerja PT PILN meminta Disnaker memfasilitasi perusahaan tersebut mengembalikan uang buruh untuk sertifikasi sebesar Rp 4-8 juta. Termasuk menuntut gaji karyawan dibayarkan sesuai dengan janji yang diberikan.
“Beberapa waktu lalu kami sudah memanggil PT PILN. Karena pengawasan ini ranahnya di provinsi, kami mengirim tembusan ke provinsi. Namun pihak dari provinsi tidak hadir,” ujarnya.
“Makanya kami tidak terlalu dalam menanyakan, apakah benar menarik uang Rp 4 juta sampai Rp 8 juta, mereka juga mengakui betul untuk ujikom. Bahkan mereka memperlihatkan sertifikat, namun tidak tahu apakah asli atau tidak sertifikat itu, karena tidak punya kewenangan melihat lebih jauh,” katanya, menambahkan.
Kuasa Hukum dari PT PILN, Dafiq Syahal Manshur SH menyampaikan bawa PT PILN merupakan perusahaan baru. Manejer area diawal dituntut untuk pembentukan kantor wilayah Pringan Timur.
Perusahaan ini bergerak di bidang instalasi listrik tegangan tinggi menengah. Tugasnya menerbitkan surat layak operasi.
“Nah sebelum instalasi dialiri listrik harus ada surat layak operasi, baru disambungkan melalui KWH,” ujarnya, menjelaskan.
Kategori :