CIAMIS — Pemerintah Kabupaten Ciamis memutuskan kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro untuk ketiga kalinya. Hal itu diungkapkan dalam rapat koordinasi bersama 27 kecamatan secara virtual, Kamis (25/2/2021).
Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra menyampaikan, sesuai arahan Mendagri No 4 Tahun 2021, Pemkab Ciamis kembali perpanjang penerapan PPKM berskala mikro dari tanggal 23 Februari sampai 8 Maret 2021.
Menindaklanjuti hal tersebut, bupati Ciamis menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 441/4-HUK/2021/tentang Pelaksanaan PPKM Berskala Mikro. Instruksi Mendagri, dan Gubernur yang isinya masih sama, mengenai pemetaan zonasi di setiap RT/RW masih tetap diberlakukan, yang berbeda hanya waktu berlakunya.
“Perpanjangan ini dimaksud agar kita bisa menekan dan memutus penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Ciamis,” ujarnya.
“Paling penting adalah bagaimana kita bisa menumbuhkan kebiasaan hidup sehat dan bersih di masyarakat serta senantiasa mempedomani protokol kesehatan. Pasalnya, beberapa hari terakhir di Kabupaten Ciamis tengah terjadi klaster perkantoran dengan jumlah yang lumayan banyak,” katanya, menambahkan.
Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada para ASN agar tidak melakukan aktivitas perjalanan keluar daerah. Hal itu dilakukan dalam upaya pencegahan Covid-19.
“Kami meminta satgas Covid-19 ini bisa berjalan dengan baik, terutama mendisiplinkan protokol kesehatan,” katanya.
Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana SIK menambahkan, yang perlu dilakukan tetap disiplin melaksanakan 3M. Pihaknya mengimbau kepada setiap desa yang menyediakan tempat untuk isolasi yang terpapar Covid-19 agar sesuai standar pelayanan yang baik.
“Mereka yang terpapar adalah manusia, jadi kita harus memanusiakan manusia, mulai dari tempat dan fasilitasnya. Jangan sampai mereka stres kemudian keluyuran ke mana-mana, itulah yang perlu menjadi perhatian kita,” tuntasnya. (rls/isr)