Warga Pangandaran Keberatan Soal Denda Bagi Pelanggar Prokes

Kamis 25-02-2021,11:00 WIB
Reporter : syindi

PANGANDARAN - Sejumlah warga kecewa dengan penerapan denda bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Pangandaran.

Salah seorang warga Yosep Syaifull M merasa heran, karena seolah-olah tidak ada pengklasifikasian pelanggaran yang termaktub dalam Peraturan Bupati (Perbup).

“Ini seolah-olah semua disamakan pelanggaran berat, ya didenda,” ungkapnya kepada Radar, Rabu (24/2/2021).

Kata dia, warga yang melanggar sekali langsung dikenakan denda Rp 20 ribu. “Ada pelanggaran ringan, sedang dan berat. Kalau langsung denda, buat apa ada fungsi pengklasifikasian,” ucapnya.

Warga lainya, Heni Suhendi (40) juga keberatan dengan denda yang ditetapkan. “Saya tahu itu untuk memberi efek jera, tapi kalau langsung Rp 20 ribu kemudian Rp 50 ribu, berat juga,” ungkapnya.

Asda III Kabupaten Pangandaran Suheryana mengatakan bahwa pemberian denda itu sudah menjadi kesepakatan dan dituangkan dalam Perauran Bupati (Perbup).

“Ya kita berikan sanksi berupa denda langsung, kalau harus diperingatkan dulu mah, dari kemarin-kemarin juga sudah diperingatkan,” katanya.

Pihaknya mengaku sudah menginstruksikan ke kecamatan dan desa untuk menyosialisasikan terkait denda tersebut.

“Termasuk soal penerapan protokol kesehatan, kita sosialisasikan jauh-jauh hari, tapi masih banyak yang melanggar, ya kita terapkan denda saja,” jelasnya.

Kata dia, pemberlakuan denda itu agar masyarakat lebih patuh lagi dalam menggunakan masker. “Ini soal kepatuhan demi kepentingan dan kebaikan kita semua,” tegasnya. (den)
Tags :
Kategori :

Terkait