KARANGPAWITAN — Satuan Narkoba Polres Garut menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di kawasan perkotaan, tepatnya di Jalan Merdeka Kecamatan Tarogong Kidul beberapa hari yang lalu. Kedua pelaku berinisial HAK (41) dan AC (38) diringkus setelah polisi melakukan pengintaian.
“Awalnya kita hanya mengintai AC, tetapi dari penangkapan ini ada satu pelaku lagi yakni HAK yang merupakan pemilik barangnya,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat saat dihubungi, Selasa (23/2/2021).
Satnarkoba Polres Garut mengamankan 10 paket narkoba jenis sabu dengan berat 12,54 gram dari tangan dua pelaku.
Selain mengamankan sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain seperti telepon genggam hingga cangklong yang dibuat dari kaca pyrex. “Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Garut untuk proses penyidikan selanjutnya,” ujarnya.
Muslih menerangkan HAK dan AC merupakan pemilik sekaligus pengedar sabu yang kerap mengedarkan barang di kawasan perkotaan Garut. Mereka biasanya menjual dengan sistem transfer dan tempel.
Polisi saat ini tengah memburu seorang pemasok yang sudah diketahui identitasnya. Sementara kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman 10 tahun sampai seumur hidup,” ujarnya. (yna)