11 Orang Positif Covid-19, Pengadilan Agama Garut Ditutup

Selasa 23-02-2021,13:00 WIB
Reporter : syindi

TAROGONG KALER — Pelayanan di Pengadilan Agama Kabupaten Garut ditutup sementara mulai Senin (22/2/2021). Penutupan dilakukan karena ada sejumlah karyawan di kantor tersebut terkonfirmasi positif Covid-19.

“Ada 11 orang yang positif, hakim dan stafnya. Sekarang pelayanannya ditutup sementara,” ujar Bupati Garut H Rudy Gunawan kepada wartawan usai apel pagi di Lapang Setda Garut, Senin (22/2/2021).

Rudy mengatakan penutupan pelayanan dilakukan sebagai upaya meminimalisir meluasnya penularan Covid-19. “Penutupan ini sesuai aturan, supaya tidak menjadi klaster penularan. Selain ditutup, tempatnya juga harus dilakukan sterilisasi,” ujarnya.

Menurut dia, seluruh pasien positif Covid-19 dari kantor Pengadilan Agama Garut saat ini sudah mendapatkan perawatan medis di tempat isolasi yang sudah disediakan Pemerintah Kabupaten Garut. “Saat ini semuanya sedang menjalani isolasi mandiri selama 14 hari,” katanya.

Ia menyampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Garut terus berupaya mencegah penularan dan menangani masyarakat yang terpapar Covid-19. Pemkab Garut juga, kata dia, memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro atau tingkat RW. “PSBM tingkat RW ada dan kita terus lakukan evaluasi,” ujarnya.

Berdasarkan laporan dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, terkonfirmasi positif Covid-19 secara keseluruhan mencapai 7.157 kasus, terdiri dari 789 kasus isolasi mandiri, 217 kasus isolasi di rumah sakit, 5.899 kasus dinyatakan sembuh dan 252 kasus meninggal dunia. (yna)
Tags :
Kategori :

Terkait