PANGANDARAN - Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Rumah Solusi Himatera Indonesia menjadi rujukan penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Pangandaran.
Pengelola LKS Rumah Solusi Himater Dede Andriansyah mengatakan bahwa draft mengenai penanganan ODGJ di Kabupaten Pangandaran telah disepakati oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarkat dan Desa, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Bagian Hukum dan lain-lain.
“Pada tanggal 13 Februari kemarin telah ada kesepakatan mengenai perumusan Peraturan Bupati (Perbup) Penanganan ODGJ, yang hadir termasuk Asda I Pak Rida,” katanya kepada Radar, Minggu (21/2/2021).
Menurutnya dalam kesempatan itu juga Rumah Solusi Himatera juga dijadikan rujukan untuk penanganan ODGJ, karena Kabupaten Pangandaran belum memiliki rumah singgah. “Sekarang saja sudah banyak yang datang ke sini untuk diobati,” ucapnya.
Kata dia, bahkan masyarakat banyak yang membawa surat keterangan miskin untuk berobat. “Padahal kami bukan rumah sakit,” jelasnya.
Selain mengobati ODGJ rumahan, atau yang dititipkan langsung, pihaknya juga mengobati para ODGJ jalanan atau yang dibuang ke Pangandaran. “Selain menampung juga merehabilitasi,” tuturnya.
Menurutnya, dalam penanganan ODGJ, khususnya yang ada di jalanan, perlu keterlibatan semua pihak. “Seluruh pemangku kepentingan harus bersinergi untuk menangani penyakit masyarakat ini,” ucapnya.
Kata dia, perlu adanya dukungan yang lebih besar lagi ke depannya, terutama dalam penyediaan konsumsi bagi para ODGJ yang sedang direhabilitasi.
Sementara itu, Kadis Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Wawan Kustaman mengatakan bahwa draft penanganan ODGJ sedang dibuat, jika sudah jadi maka penanganannya akan semakin mudah.
“Nantikan jelas bagian penindakan atau yang mengamankannya oleh Satpol PP, kemudian pengobatan atau rehabnya oleh Dinas Kesehatan, lalu ke Dinsos,” ujarnya.
Menurutnya LKS Rumah Solusi Himatera memang dijadikan rujukan saat ini. “Memang sejak lama kami terus bersinergi dengan mereka,” ucapnya. (den)