PANGANDARAN - Sebanyak 60 warga Kabupaten Pangandaran yang tidak patuh protokol kesehatan (prokes) terjaring razia petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP.
Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana mengatakan dalam rilisnya mengatakan operasi yustisi tersebut dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan penerapan prokes di salah satu titik keramaian di wilayah objek wisata Pantai Pangandaran.
“Operasi yustisi sebagaimana tindak lanjut dari penerapan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang pengetatan wilayah,” ujarnya, Kamis (18/2/2021).
Hendriana mengatakan mereka yang bertugas juga tidak hanya mengecek penerapan protokol kesehatan saja, tetapi juga menyampaikan imbauan 5M. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan.
“Itu semua dilakukan guna mengantisipasi dan meminimalisir penyebaran virus corona khususnya di wilayah hukum Polres Ciamis,” ucapnya.
Selama kegiatan, lanjut dia, petugas gabungan juga menindak sebanyak 60 orang warga yang pelanggar protokol kesehatan dengan teguran lisan dan sanksi fisik berupa push up.
“Sebanyak 20 orang dari mereka diberikan sanksi fisik dan sosial karena tidak membawa dan menggunakan masker, sedangkan sisanya diberikan teguran lisan karena tidak menggunakan masker secara baik dan benar,” jelasnya.
Hendria meminta, kepada petugas yang bertugas untuk menyampaikan imbauan dan penertiban penerapan instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 agar mempersiapkan untuk diri sendiri terlebih dahulu sebelum memberikan contoh kepada masyarakat.
“Upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 dimulai dari kedisiplinan diri sendiri, keluarga, orang di sekitar dan masyarakat luas,” ujarnya. (den/rls)