KOTA TASIK - Setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal pemberhentian sementara jabatan Wali Kota Tasik Non Aktif, BBD dan Pemkot Tasik mulai bergerak.
Tadi pagi (18/02) saat Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum meninjau pontren di Cipedes jadi kluster baru Covid, Plt Wali Kota Tasik, Muhammad Yusuf sempat melaporkan kondisi terkini di Kota Tasik.
"Sudah kita bahas tadi soal SK itu dan disampaikan juga ke Pak Wagub," ujar Yusuf kepada radartasikmalaya.com, Kamis (18/02) siang.
"Nanti Pak Wagub yang akan menyampaikan ke Pak Gubernur apakah boleh saya melakukan pengukuhan SOTK untuk mereka para pengguna anggaran," sambungnya.
Karena sampai hari ini, diakui dia, APBD Kota Tasik 2021 belum bisa berjalan maksimal.
Karena para pengguna anggarannya yang sesuai SOTK baru belum dikukuhkan.
"Makanya soal kewenangan ini akan disampaikan Pak Wagub ke Pak Gubernur. Disamping itu, dari Pemkot juga akan ada yang datang ke Pemprov untuk mengkonsultasikan soal kewenangan ini," terangnya.
SK tersebut, tambah Yusuf, berlaku 1 Februari 2021 hingga akhir Desember 2021.
Mudah-mudahan dirinya dalam waktu dekat ini bisa melakukan rotasi mutasi.
"Awalnya kan saya tak boleh melakukan itu karena harus ada izin dari Mendagri. Tapi dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah (Pemda) dan Undang-Undang Otonomi Daerah (Otda) saya pikir saya boleh melakukan hal itu," tambahnya.
Karena pihaknya berharap suasana kondusifitas berjalan baik dengan pengukuhan SKPD berdasarkan Perda SOTK yang baru pun bisa segera selesai. "Dan saya yakin tak akan demosi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Tasik Non Aktif, BBD, yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Keputusan Mendagri itu bernomor 131.32-183 tahun 2021 tentang Pemberhentian Sementara Wali Kota Tasikmalaya.
Surat tersebut terdiri dari 3 lembar dan ditetapkan di Jakarta pada 1 Februari 2021 ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
Sementara itu informasi di lapangan malah dikabarkan isi surat tersebut adalah pemecatan tidak hormat.
Padahal isinya pemberhentian sementara dari jabatan wali kota agar BBD fokus menghadapi permasalahan hukum yang melilitnya.
Kategori :