BANJAR — Pemerintah Kota Banjar sebelumnya melarang kegiatan resepsi pernikahan selama masa PPKM. Namun kini Pemkot Banjar kembali mengizinkan pelaksanaan resepsi pernikahan. Syaratnya harus dilaksanakan outdoor. “Setelah melihat dan mengevaluasi, maka acara resepsi pernikahan silakan dilaksanakan, asal outdoor namun tetap prokes (protokol kesehatan) dan tamu dibatasi,” kata Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih kepada wartawan usai menghadiri simulasi resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19 di Wana Situ Mustika Selasa (16/2/2021). Dia mengatakan untuk acara resepsi pernikahan di rumah dan gedung belum diizinkan karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan. Terlebih, kata dia, hasil pemantauan masih banyak yang melanggar. Kata dia, diperbolehkannya pelaksanaan resepsi pernikahan di outdoor karena ingin membangkitkan para pelaku usaha. Karena semua dalam acara resepsi banyak yang terlibat. “Kalau tempat outdoor yang direkomendasikan saat ini di Pusdai dan Situ Leutik karena itu milik pemkot. Dan itu bisa dimanfaatkan gratis selama pandemi Covid-19,” kata dia. Terang dia, aturan itu akan direvisi setelah habis PPKM skala mikro 22 Februari mendatang. “Ini yang harus dipikirkan secara matang agar tidak timbul kecemburuan sosial nanti di masyarakat,” tegasnya. Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny SIK menambahkan apa yang disampaikan wali kota memberikan angin segar bagi para pelaku usaha, sehingga perekonomian bisa bergeliat kembali. “Namun dalam pelaksanaannya harus komitmen, jika menyalahi aturan dan tidak (menerapkan) prokes maka siap-siap dibubarkan oleh tim satgas,” tegasnya. Ketua Asosiasi Pelaku Pernikahan Kota Banjar Muhammad Eka bersyukur dipikirkannya pelaksanaan resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19. “Ini merupakan jawaban atas kegelisahan para pelaku usaha dalam hajatan, karena semuanya terdampak, usahanya tidak jalan karena sebelumnya tidak boleh ada acara resepsi pernikahan,” katanya. Dia meminta semua vendor berkomitmen dalam pelaksanaannya menerapkan prokes dengan ketat. (nto)
Pemkot Banjar Izinkan Resepsi Pernikahan, Ini Syaratnya..
Rabu 17-02-2021,11:00 WIB
Kategori :