JAKARTA — Desakan sejumlah pihak agar presiden dan DPR segera mengajukan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang selama ini banyak digunakan untuk menjerat mereka yang berseberangan dengan pemerintah, mendapat respon dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan Presiden berjanji, pemerintah bersama DPR akan merevisi poin-poin pasal karet dalam UU ITE itu apabila dianggap tidak memberikan rasa keadilan. “Kalau tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE ini. Pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak, agar dihapuskan,” ujar Jokowi lewat pers rilis, Senin (16/2). Namun sebelum revisi itu dilakukan, Jokowi mengaku telah memerintahkan Kapolri dan jajarannya agar selektif menerima laporan masyarakat terkait UU ITE, dan lebi h berhati-hati dalam menafsirkan pasal-pasal dalam UU ITE. “Saya memerintahkan Kapolri dan seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE agar proses hukum terkait laporan itu dapat memenuhi rasa keadilan,” kata Jokowi. Presiden menegaskan, Indonesia adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat. Untuk itu, UU ITE perlu memberikan rasa keadilan bagi segenap masyarakat. “UU ITE memiliki semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun, implementasi undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan,” katanya. (fin/red)
Jokowi Respon Usulan Revisi UU ITE
Selasa 16-02-2021,14:49 WIB
Kategori :