Gaji ke-13 Cair Berbarengan Tahun Ajaran Baru Sekolah, Tapi Ada Syaratnya!

Kamis 23-06-2022,18:00 WIB
Editor : Tiko Heryanto

2. Pegawai Negeri Sipil yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah di dalam negeri atau luar negeri dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

 

Adapun berikut syarat penerima gaji Ke-13

1. ASN dan Pegawai Negeri Sipil termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil.

2. TNI dan pensiunan anggota TNI.

3. POLRI dan pensiunan anggota POLRI.

4. ASN Daerah.

5. PPPK.

6. Penerima Pensiun.

7. Pejabat Negara dan pensiunannya.

8. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.

9. Keluarga perwakilan penerima pensiunan.

 

Sementara anggaran pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan sama seperti anggaran THR sebelumnya sebesar Rp 34,3 triliun. 

Dengan rincian, untuk PNS di antar kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 10,3 triliun, kepada PNS daerah sebesar Rp 15 triliun dan untuk pensiunan sebesar Rp 9 triliun.

Dalam PMK Nomor 5 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13, disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 PNS yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022.

Kategori :