Radartasik, PANGANDARAN – Beberapa waktu lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran digugat oleh PT Griya Pangandaran Elok soal tanah di Katapang Doyong dan itu dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Ciamis.
Pemkab Pangandaran pun diharuskan membayar ganti rugi senilai Rp 10 miliar.
Namun pemerintah tidak menerima keputusan tersebut begitu saja.
Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata langsung menyatakan banding terhadap putusan tersebut dan siap melawan PT Griya. Pada akhirnya, banding tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Jeje mengatakan bahwa soal putusan pertama di Pengadilan Negeri Ciamis, pihaknya merasa kecewa karena harus membayar kepada perusahaan yang sewa Hak Guna Bangunan atau HGB-nya telah habis.
”HGB Katapang Doyong oleh PT Griya itu sudah habis, kenapa kita harus membayar, apalagi itu harim laut,” tuturnya kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Dia mengatakan bahwa keputusan Pengadilan Tinggi Bandung merupakan bentuk kemenangan telak.
”Jadi mereka membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ciamis, kemudian tanah Katapang Doyong kembali dikuasai negara,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa dalam masa 20 tahun, tidak ada pembangunan sama sekali di Katapang Doyong, sehingga dianggap sebuah Wanprestasi.
”Yang anehnya mereka menang di pengadilan saat itu,” ucapnya.
Jeje mengatakan bahwa pihaknya sempat mengirim surat ke BPN, soal keinginan mengelola Katapang Doyong, untuk dijadikan terminal wisata.
”Itu malah dianggap pelanggaran hukum, padahal itu demi kepentingan masyarakat,” katanya. (den)