Radartasik, Ciamis - Satuan Reskrim Polres Ciamis mengekspose pengungkapan aksi geng motor yang telah melakukan penganiayaan dan perusakan di Kabupaten Ciamis, Rabu (15/6/2022). Sebanyak 10 orang yang notabene anak di bawah umur diamankan dengan barang bukti batu, alat pemukul dan lainnya. Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH SIK MT mengatakan, 10 anak yang berhadapan hukum usianya 14, 15 sampai 16 tahun. Di mana anak-anak tersebut terlibat kasus penganiyaan sebagai geng motor, kejadianya pada April 2022 di Perempatan Graha Jalan RSU Ciamis. “Mereka segerombolan anak di bawah umur melakukan konvoi jam 02.30 dini hari. Ulah mereka itu menganiaya orang tidak dikenal hingga korban mengalami luka cukup serius di rahang dan korban bahkan tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari,” ujar dia, menjelaskan. “Kita ketahui para pelaku telah menganiaya dua korban, salah seorang korban yang mengalami luka serius itu masih berusia 16 tahun dan satu lagi luka ringan,” kata dia, menambahkan. Lanjut dia, dari kasus penganiayaan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa stik baseball, double stik hingga ada patahannya. Di mana alat tersebut diduga dipakai pelaku untuk menganiaya korban. “Bahkan kita amankan batu ukuran besar,” paparnya. Kemudian, lanjut dia, kejadian keduanya di Kecamatan Cikoneng pada 5 Juni 2022. Diketahui geng motor merusak gerobak pedagang nasi kuning dan menganiaya dua korban juga, pelakunya masih 10 anak itu. “Jadi dua lokasi yang mereka lakukan di Ciamis,” paparnya. Menurut dia, para pelaku berasal dari Tasikmalaya, di mana mereke tergabung dalam sebuah geng motor yang baru terbentuk. Berdasarkan kronologinya itu mereka berangkat dari rumah di Tasikmalaya dan bertujuan untuk mencari korban. Justru kasus penganiayaan oleh geng motor, sebelumnya sama sekali tidak terjadi gesekan dengan korban di jalan. “Jadi mereka berangkat untuk mencari korban, itu yang saya prihatinkan,” ucapnya. Menurut dia, perbuatan melawan hukum itu sudah direncanakan oleh mereka. Bahkan pada grup mereka ada kode-kode tertentu saat akan melakukan aksi. “Memang sudah mereka rencanakan melakukan aksinya di dua tempat di Ciamis tersebut,” paparnya. Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhamad Firmansyah SIK menambahkan, untuk pasal yang dikenakan terhadap para pelaku yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. “Sementara sanksi pidana bagi orang atau pelaku kekerasan/penganiayaan yang melanggar pasal di atas ditentukan dalam Pasal 80 UU No 25 Tahun 2014 setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C dihukum paling lama tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah),” ujar dia. “Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luka berat maka pelaku dihukum selama lima tahun atau denda paling banyak Rp 100 jutam. Pasal 170 KUHPidana yang berbunyi barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang kita ketahui dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun,” pungkasnya. (isr)
Anak di Bawah Umur Aniaya Orang Tak Dikenal
Kamis 16-06-2022,08:55 WIB
Reporter : tina84
Editor : tina84
Tags : #geng motor
Kategori :
Terkait
Rabu 05-11-2025,14:00 WIB
Tak Ada Ruang untuk Tersangka Kriminal Jalanan! Polisi Ciduk 6 Anggota Geng Motor
Selasa 04-11-2025,13:00 WIB
Buron ke Tangerang, Tiga Anggota Geng Motor Penganiaya Warga Kawalu Ditangkap Polres Tasikmalaya Kota
Minggu 19-10-2025,15:00 WIB
Polisi Kota Tasikmalaya Ajak Remaja Jauhi Geng Motor Lewat Patroli Malam dan Pembinaan
Selasa 17-06-2025,13:06 WIB
Saksi Kunci Dugaan Penganiayaan Geng Motor di SL Tobing Kota Tasikmalaya Klarifikasi, Katanya Murni Kecelakaan
Senin 16-06-2025,14:00 WIB
Remaja Singaparna Kritis Diduga Dianiaya Geng Motor di Jalan SL Tobing Kota Tasikmalaya
Terpopuler
Sabtu 21-02-2026,11:00 WIB
Nissan Kait 2026 dan Harga Nissan Kait 2026, SUV Hybrid e-POWER Mulai Rp299 Juta
Sabtu 21-02-2026,09:00 WIB
Kei Car Listrik BYD Racco Meluncur Tahun Ini, Cek Perkiraan Harga dan Spesifikasinya
Sabtu 21-02-2026,12:00 WIB
Suzuki NEX Crossover dan Harga Suzuki NEX Crossover, Skutik Entry Level Bergaya Adventure
Sabtu 21-02-2026,13:00 WIB
Wuyang Honda, Skutik Retro Modern Honda Terbaru, Harga Mulai Rp 36 Jutaan
Sabtu 21-02-2026,10:00 WIB
Harga Innova Zenix Bekas dan Spesifikasi Innova Zenix Hybrid Terbaru
Terkini
Sabtu 21-02-2026,20:01 WIB
Cicilan KUR Mandiri 2026 Terendah Plafon Rp100–Rp500 Juta, Bunga 6 Persen
Sabtu 21-02-2026,19:01 WIB
Angsuran KUR BNI 2026 Pinjaman Rp100 Juta, Bunga 6 Persen dan Tenor Hingga 60 Bulan
Sabtu 21-02-2026,18:30 WIB
Cicilan KUR BRI 2026 Pinjaman Rp100 Juta, Bunga 6 Persen dan Tenor Fleksibel
Sabtu 21-02-2026,18:01 WIB
Sering Selip Saat Hujan? Ini 5 Ban Motor Anti Licin Terbaik 2026 dengan Grip Maksimal
Sabtu 21-02-2026,17:40 WIB