Radartasik, Ciamis - Satuan Reskrim Polres Ciamis mengekspose pengungkapan aksi geng motor yang telah melakukan penganiayaan dan perusakan di Kabupaten Ciamis, Rabu (15/6/2022). Sebanyak 10 orang yang notabene anak di bawah umur diamankan dengan barang bukti batu, alat pemukul dan lainnya. Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH SIK MT mengatakan, 10 anak yang berhadapan hukum usianya 14, 15 sampai 16 tahun. Di mana anak-anak tersebut terlibat kasus penganiyaan sebagai geng motor, kejadianya pada April 2022 di Perempatan Graha Jalan RSU Ciamis. “Mereka segerombolan anak di bawah umur melakukan konvoi jam 02.30 dini hari. Ulah mereka itu menganiaya orang tidak dikenal hingga korban mengalami luka cukup serius di rahang dan korban bahkan tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari,” ujar dia, menjelaskan. “Kita ketahui para pelaku telah menganiaya dua korban, salah seorang korban yang mengalami luka serius itu masih berusia 16 tahun dan satu lagi luka ringan,” kata dia, menambahkan. Lanjut dia, dari kasus penganiayaan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa stik baseball, double stik hingga ada patahannya. Di mana alat tersebut diduga dipakai pelaku untuk menganiaya korban. “Bahkan kita amankan batu ukuran besar,” paparnya. Kemudian, lanjut dia, kejadian keduanya di Kecamatan Cikoneng pada 5 Juni 2022. Diketahui geng motor merusak gerobak pedagang nasi kuning dan menganiaya dua korban juga, pelakunya masih 10 anak itu. “Jadi dua lokasi yang mereka lakukan di Ciamis,” paparnya. Menurut dia, para pelaku berasal dari Tasikmalaya, di mana mereke tergabung dalam sebuah geng motor yang baru terbentuk. Berdasarkan kronologinya itu mereka berangkat dari rumah di Tasikmalaya dan bertujuan untuk mencari korban. Justru kasus penganiayaan oleh geng motor, sebelumnya sama sekali tidak terjadi gesekan dengan korban di jalan. “Jadi mereka berangkat untuk mencari korban, itu yang saya prihatinkan,” ucapnya. Menurut dia, perbuatan melawan hukum itu sudah direncanakan oleh mereka. Bahkan pada grup mereka ada kode-kode tertentu saat akan melakukan aksi. “Memang sudah mereka rencanakan melakukan aksinya di dua tempat di Ciamis tersebut,” paparnya. Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhamad Firmansyah SIK menambahkan, untuk pasal yang dikenakan terhadap para pelaku yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. “Sementara sanksi pidana bagi orang atau pelaku kekerasan/penganiayaan yang melanggar pasal di atas ditentukan dalam Pasal 80 UU No 25 Tahun 2014 setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C dihukum paling lama tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah),” ujar dia. “Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luka berat maka pelaku dihukum selama lima tahun atau denda paling banyak Rp 100 jutam. Pasal 170 KUHPidana yang berbunyi barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang kita ketahui dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun,” pungkasnya. (isr)
Anak di Bawah Umur Aniaya Orang Tak Dikenal
Kamis 16-06-2022,08:55 WIB
Reporter : tina84
Editor : tina84
Tags : #geng motor
Kategori :
Terkait
Selasa 24-09-2024,21:00 WIB
Kasus Kematian Pelajar Madrasah di Tasikmalaya, Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan
Minggu 22-09-2024,17:30 WIB
Remaja Tewas dengan Luka di Kepala, Diduga Dianiaya di Jalan Letjen Mashudi Kota Tasikmalaya
Kamis 12-09-2024,20:00 WIB
Deklarasi Anti Geng Motor di Mangkubumi: Sinergi Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, dan Sekolah
Rabu 10-07-2024,15:00 WIB
Usut Tuntas Peristiwa Perusakan Mobil Kyai di Kota Tasikmalaya, Perbaiki PJU dan Pasang CCTV
Selasa 09-07-2024,16:00 WIB
Desakan Ulama Kota Tasikmalaya Soal Peristiwa Perusakan Mobil Kyai, Polisi Harus Segera Tangkap Pelakunya
Terpopuler
Selasa 19-11-2024,11:11 WIB
Berikut Materi Soal SKB CPNS 2024 untuk Formasi Operator Layanan Kesehatan
Selasa 19-11-2024,12:00 WIB
Saksikan Siaran Langsung Malam Ini, Duel Antara Dua Tim Kuat di Stadion Utama GBK Indonesia vs Arab Saudi
Senin 18-11-2024,18:52 WIB
Bawaslu Tangani Pelanggaran Netralitas ASN, Penjabat Wali Kota Tasikmalaya Ingatkan Profesionalisme
Selasa 19-11-2024,14:56 WIB
Silaturahmi Akbar Yusuf-Hendro: Janji Perubahan Besar Kota Tasikmalaya, Teriakan Lanjutkan Bergema
Selasa 19-11-2024,11:00 WIB
Pangandaran Night Carnival 2024, Meriahkan Malam dengan Acara Seru dan Spektakuler
Terkini
Selasa 19-11-2024,18:10 WIB
Head to Head Timnas Indonesia Vs Arab Saudi, Skuad STY Bisa Memecahkan Sejarah?
Selasa 19-11-2024,18:00 WIB
Wow! Dominasi Gerindra, PDIP, dan PKB di AKD DPRD Kabupaten Tasikmalaya
Selasa 19-11-2024,17:45 WIB
Bojan Hodak: Timnas Indonesia Punya Peluang Menang, Manfaatkan Inkonsistensi Arab Saudi di Laga Tandang
Selasa 19-11-2024,17:01 WIB
Simulasi Cicilan KUR BSI 2024, Pinjaman Rp 50.000.000, Angsuran Rp 1 Jutaan Per Bulan
Selasa 19-11-2024,17:00 WIB